DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2024

Nomor
9
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran pada Pendapatan Belanja yang mencakupi Pendapatan Daerah: Rp 81,68 triliun, dan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 54,08 triliun, Pendapatan Transfer: Rp 26,13 triliun (dari pemerintah pusat), Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 1,46 triliun (hibah pemerintah pusat), Belanja Daerah: Rp 82,32 triliun, dengan defisit anggaran sebesar Rp 928,7 miliar, Pembiayaan Netto: Rp 9,6 triliun, yang berasal dari: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Rp 5 triliun, dan Penerimaan Pinjaman Daerah: Rp 4,5 triliun (untuk pembangunan MRT Fase II)

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…