1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Garut.
2.Bupati adalah Bupati Garut.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
6.Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
7.Pengguna Bangunan Gedung adalah Pemilik Bangunan Gedung dan/atau bukan Pemilik Bangunan Gedung berdasarkan kesepakatan dengan Pemilik Bangunan Gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
8.Bangunan Perumahan adalah Bangunan Gedung yang peruntukannya untuk tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun yang tidak tertata.
9.Kendaraan Bermotor adalah moda angkutan yang diperuntukkan untuk melayani masyarakat umum dan mengangkut bahan berbahaya.
10.Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan, pengolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
11.Kebakaran adalah suatu peristiwa yang tidak terkendali sebagai akibat reaksi oksidasi eksotermis yang berlangsung dengan cepat yang disertai dengan timbulnya api atau penyalaan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda, jiwa dan ekologi.
12.Pencegahan Kebakaran adalah berbagai kegiatan proteksi terhadap bahaya kebakaran yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran atau meminimalkan potensi terjadinya kebakaran.
13.Penanggulangan Kebakaran adalah berbagai kegiatan proteksi terhadap bahaya kebakaran yang bertujuan untuk dapat ditekannya semaksimal mungkin kerugian kebakaran termasuk korban jiwa dan luka-luka.
14.Klasifikasi Risiko Kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada obyek tertentu tempat manusia beraktivitas.
15.Risiko Kebakaran Ringan adalah ancaman bahaya kebakaran dimana kuantitas atau kandungan bahan mudah terbakar relatif ringan dan diperkirakan perkembangan kebakaran dan laju pelepasan panas relatif ringan.
16.Risiko Kebakaran Rendah adalah ancaman bahaya kebakaran dimana kuantitas atau kandungan bahan mudah terbakar relatif rendah dan pelepasan panas relatif rendah.
17.Risiko Kebakaran Sedang adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 (dua setengah) meter sampai 4 (empat) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang.
18.Risiko Kebakaran Tinggi adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi lebih dari sampai 4 (empat) meter sampai 10 (sepuluh) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas tinggi, sehingga penjalaran api tinggi.
19.Risiko Kebakaran Sangat Tinggi adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sangat tinggi, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi 10 (sepuluh) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sangat tinggi, sehingga penjalaran api sangat tinggi.
20.Akses Pemadam Kebakaran adalah akses atau jalan atau sarana lain yang terdapat pada Bangunan Gedung yang khusus disediakan untuk masuk petugas dan unit pemadam ke dalam Bangunan Gedung.
21.Proteksi Kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan/pengamanan bangunan gedung dari kebakaran yang dipasang pada bangunan gedung.
22.Penyelamatan adalah segala usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, harta benda dan evakuasi pada saat kejadian kebakaran, non kebakaran serta kondisi membahayakan manusia.
23.Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya disebut RISPKP adalah dokumen yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem Pencegahan Kebakaran, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di lingkungan dan bangunan.
24.Analisis Risiko Kebakaran yang selanjutnya disebut ARK adalah suatu pendekatan terstruktur untuk pengambilan keputusan dalam kondisi ketidakpastian yang meliputi identifikasi bahaya kebakaran, estimasi konsekuensi dan probabilitas dari bahaya kebakaran, identifikasi opsi pengendalian bahaya, pengukuran dampak dari estimasi risiko bahaya dan pemilihan sistem proteksi kebakaran yang sesuai.
25.Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran yang selanjutnya disebut RSCK adalah seluruh aktivitas dan kondisi untuk mencegah terjadinya Kebakaran atau meminimalkan potensi bahaya Kebakaran.
26.Rencana Sistem Pemadaman Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSPK adalah seluruh aktivitas dan kondisi untuk mengantisipasi kerugian kebakaran termasuk korban jiwa dan luka-luka dengan melakukan penanggulangan dan pengendalian pada saat terjadi Kebakaran.
27.Rencana Sistem Keselamatan Publik yang selanjutnya disebut RSSP adalah seluruh aktivitas dan kondisi atau upaya untuk melakukan kegiatan penyelamatan jiwa dan harta benda baik pada kondisi kebakaran dan kondisi darurat non kebakaran.
28.Petugas adalah aparatur sipil negara Perangkat Daerah yang membidangi Kebakaran dan Penyelamatan dan relawan pemadam Kebakaran yang bertugas di lokasi tempat kejadian kebakaran.