1.Daerah adalah Kabupaten Gayo Lues.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
3.Bupati adalah Bupati Gayo Lues.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang disingkat dengan DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues.
5.Perangkat kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan DPRK dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten.
6.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
7.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/' dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. '>*> *> '. 1
8.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dan satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha,iptau dikelola sendiri untukmelakukan kegiatan perdagangan barang.
9.Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir , yang berbentuk Perkulakan. . A <, ÿ
10.Toko adalah bangunan gedung dengan; fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan1 terdiri dari hanya satu penjual. :;no .iv j
11.Pengelolaan (
11.Pengelolaan Jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dibidang Minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet' yang merupakan jaringannya.
12.Toko Modern non jaringan adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha yang tidak satu kesatuan dengan manajemen pemasok barang.
13.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara Leratur memasok barang kepada Toko Modern dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
14.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
15.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling menguntungkan.
16.Syarat perdagangan (Trading Terms) adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara pemasok dan Toko Modern/Pengelolaan Jaringan Minimarket yang berhubungan dengan pemasok produk-produk yang diperdagangkan dalam Toko Modern yang bersangkutan.
17.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional selanjutnya disebut IUP2T, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan selanjutnya disebut IUPP dan Izin Usaha Toko Modern selanjutnya disebut IUTM adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah iC " T>
18.Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang \f.i disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
19.Pejabat penerbitan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Ijin Usaha Toko Modern, yang selanjutnya disebut Pejabat Penerbit adalah Bupati Gayo Lues.
20.Surat Permohonan adalah surat permintaan penerbitan Izin usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha: Toko Modern.
21.Jalan......A/S"
21.Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan umum dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
22.Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi untuk angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.
23.Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah. Penyelenggaraan penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan Toko Modern berdasarkan azas:
a.kemanusiaan;
b.keadilan;
c.kesamaan kedudukan;
d.kemitraan;
e.ketertiban dan kepastian hukum;
f.kelestarian lingkungan;
g.kejujuran usahan; dan
h.persaingan sehat (Fairness). Penyelenggaraan penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan Toko Modern, bertujuan untuk:
a.memberikan perlindungan kepada UMKM, Koperasi dan Pasar Tradisional;
b.memberdayakan pengusaha UMKM dan Koperasi serta Pasar Tradisional pada umumnya, agar mampu .berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya;
c.mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Toko Modern di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, mikro, kecil, menengah dan koperasi yang telah ada dan memiliki nilai histoids dan dapat menjadi aset pariwisata;
d.menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional, mikro, kecil, menengah dan koperasi dengan pelaku usaha Toko Modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan;