Subjek Pajak Reklame ad lah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. Wajib Pajak Reklame ad ah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Rekla I e. Dasar Pengenaan Pajak R klame adalah nilai sewa Reklame. Dalam hal Reklame disel nggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame sebagai ana dimaksud pada ayat ( l) ditetapkan berdasarkan 'lai kontrak Reklame. Dalam hal Reklame dii 1 elenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame sebagaimana d maksud ayat ( l) dihitung dengan memperhatikan faktor je is, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame. Dalam hal nilai sewa Refame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui d /atau dianggap tidak wajar, n ilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pr a ayat (3). 29
(5)Perhitungan nilai sew Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.