1.Sadan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya di singkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar ............. .~ 3 besar modalnya dimiliki oleh Daerah Kabupaten.
2.Perusahaan Umum Daerah selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu Daerah Kabupaten dan tidak terbagi atas saham. 3 . Perumda Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues, yang selanjutnya disebut Perumda air minum Tirta Sejuk adalah Perumda Milik Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang bergerak di bidang usaha Air Minum. 4 . Kuasa Pemilik Modal yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perusahaan Umum daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan pengawas. 5 . Kabupaten adalah Kabupaten Gayo Lues.
6.Bupati sebagai wakil Pemerintah Kabupaten dalam Kepemilikan Kabupaten yang dipisahkan pada Perumda memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan pengawas.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah Kabupaten.
8.Dewan pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Sejuk yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Sejuk.
9.Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Sejuk yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Sejuk untuk kepentingan dan tujuan Perumda air minum Tirta Sejuk serta mewakili Perumda air minum Tirta Sejuk baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
10.Pegawai adalah pekerja Perumda air minum Tirta Sejuk yang pengangkatan, Pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
11.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
12.Kontrak Kerja adalah pemyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
13.Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal Perumda yang ditetapkan dalam Qanun. 14.Modal ........... ~ .. 4
14.Modal Disetor adalah sejumlah uang dan/ atau nilai aset yang disetor oleh pemerintah daerah.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Gayo Lues yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan Kabupaten yang ditetapkan dengan Qanun.
16.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah daerah berupa uang dan /atau barang milik daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan mendapat hak pemilikan untuk perhitungan sebagai modal.
17.Perencanaan adalah Rencana Strategis yang merupakan Rencana Jangka panjang 5 (lima) tahun yang disebut juga dengan Rencana Bisnis dan Rencana kerja dan Anggaran yang merupakan rencana tahunan yang disusun oleh Direksi dan ditelaah oleh Dewan Pengawas.
18.Laporan Kinerja adalah laporan operasional dan laporan Keuangan yang dibuat oleh Direksi.
19.Laba bersih adalah laba Perumda setelah dikurangi pajak.
20.Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan adalah K;omitmen Perumda untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perumka, Komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
21.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perumda atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perumda lain yang telah ada yang mengkibatkan aktiva dan pasiva dari Perumda yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perumda yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perumda yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
22.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perumda atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perumda baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perumda yang meleburkan diri dan status badan hukum Perumda yang meleburkan diri yang berakhir karena hukum.
23.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perumda yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perumda tersebut.