1.Daerah adalah Kabupaten Gayo Lues.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
3.Bupati adalah Bupati Gayo Lues.
4.SKPK adalah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten.
5.Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten disebut BPKK adalah Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Gayo Lues.
6.PPKD adalah Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah.
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Gayo Lues atau Badan yang diserahi Wewenang dan Tanggung Jawab sebagai Pemegang Kas Daerah Kabupaten Gayo Lues.
8.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
9.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam Penyelenggara Pemerintah Daerah yang terdiri Sekretaris Daerah, SKPK dan Lembaga Teknis Daerah.
10.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dididang perpajakan daerah dan/ atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
13.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
14.Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
15.Restoran 4
15.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran,yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.
16.Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
17.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
18.Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
19.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
20.Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
21.Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
22.Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parker diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kenderaan bermotor.
23.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kenderaan yang tidak bersifat sementara.
24.Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
25.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
26.Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan burung walet.
27.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fucMiap fiaga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalialinchi.
28.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
29.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/ kota.
30.Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. 31.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar,dan bilcimcina 5 bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, N.JOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NdOP pengganti.
32.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan ha katas tanah dan/atau bangunan.
33.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
34.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang dibidang pertanahan dan Bangunan.
35.Subjek Pajak adalah orang Pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
36.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan perpajakan Daerah.
37.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
38.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
39.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan perpajakan daerah.
40.Pemungut adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajakjatau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
41.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewjiban sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan perpajakan Daerah.
42.Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan perpajakan Daerah.
43.Surat. 6
43.Surat Setoran Pajak Daerah, yang disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
44.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah jumlah pokok pajak yang terutang.
45.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
46.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
47.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
48.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
49.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
50.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
51.Surat Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan Perundang-Undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keberatan.
52.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar Atau 7 atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
53.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
54.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
55.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti 3'ang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan laindalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah.
56.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut: