1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Provinsi adalah Provinsi Aceh.
3.Kabupaten adalah Kabupaten Gayo Lues.
4.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
5.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues.
7.Bupati adalah Bupati Kabupaten Gayo Lues.
8.Kecamatan adalah suatu Wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
9.Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa kampung yang mempunyai batas Wilayah tertentu yang dipimpin oleh kepala mukim dan berkedudukan langsung di bawah camat.
10.Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah Mukim dan dipimpin oleh Pengulu yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
11.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
12.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
13.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
14.Penataan ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Paraf Koordlnasl 6
15.Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disebut RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
16.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah hasil perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
17.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan pemanfaatan Ruang.
18.Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam Penataan Ruang.
19.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
20.Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
21.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
22.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
23.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
24.Pusat Kegiatan Lokal (PKL) adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
25.Pusat Pelayanan Kawasan adalah kawasan permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan.
26.Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antardesa.
27.Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan Wilayah atau antara pusat kegiatan Wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
28.Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan Wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal atau pusat kegiatan Wilayah dengan pusat Paraf Koordlnasl 7 kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
29.Jalan Lokal Sekunder adalah Jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
30.Jalan Lingkungan Primer adalah jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan didalam kawasan perdesaan dan jalan didalam lingkungan kawasan perdesaan.
31.Jalan Lingkungan Sekunder adalah jalan yang menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan.
32.Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
33.Terminal Penumpang Tipe B adalah Terminal Penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK), serta angkutan perdesaan (ADES).
34.Terminal Penumpang Tipe C adalah Terminal Penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan kota (AK) dan angkutan perdesaan (ADES).
35.Jembatan adalah Jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah.
36.Bandar Udara Pengumpan adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi terbatas.
37.Pembangkit Listrik Tenaga Air yang selanjutnya disebut PLTA adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga air.
38.Pembangkit Listrik Tenaga Diesel yang selanjutnya disebut PLTD adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga diesel.
39.Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga panas bumi.
40.Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro yang selanjutnya disebut PLTMH adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tekanan mikro hidro.
41.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disebut SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV.
42.Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjutnya disebut SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara 8 bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
43.Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjutnya disebut SKTM adalah jaringan kabel yang berisolasi yang ditanam di dalam tanah sepanjang jaringan dan sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
44.Saluran Distribusi Lainnya adalah jaringan distribusi tenaga listrik selain SUTM, Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) dan SKTM.
45.Gardu Listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik.
46.Jaringan Tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
47.Jaringan Bergerak Seluler adalah jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
48.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
49.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
50.Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri atas saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuangan, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
51.Jaringan Pengendalian Banjir adalah jaringan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
52.Bangunan Sumber Daya Air adalah bangunan yang menunjang kegiatan pengelolaan air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
53.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM adalah suatu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
54.Unit Air Baku adalah sarana pengambilan dan/atau penyedia air baku, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
55.Unit Produksi adalah infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan air baku menjadi air minum melalui proses fisika, kimia, dan/atau biologi, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
56.Unit Distribusi adalah sarana pengaliran air minum dari Paraf Koordlnasl 9 bangunan penampungan sampai unit pelayanan, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
57.Unit Pelayanan adalah titik pengambilan air terdiri atas sambungan langsung, hidran umum, dan/atau hidran kebakaran, yang harus dipasang alat pengukuran berupa meter air.
58.Sumur Pompa adalah sarana berupa sumur yang bertujuan untuk mendapatkan air baku untuk air minum yang dibuat dengan mengebor tanah pada kedalaman tertentu.
59.Jaringan Air Baku adalah sarana pengaliran air minum dari sumber air baku sampai unit air baku, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
60.Jaringan Produksi adalah sarana pengaliran air minum dari unit air baku sampai unit produksi, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
61.Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disebut SPAL adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah nondomestik dan domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah nondomestik dan domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air Limbah.
62.Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik yang selanjutnya disebut SPAL Non Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah non domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah non domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
63.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disebut SPAL Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
64.Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik yang selanjutnya disebut Infrastruktur SPAL Non Domestik adalah sarana yang digunakan dalam serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah non domestik.
65.Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disebut Infrastruktur SPAL Domestik adalah sarana yang digunakan dalam serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik.
66.Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
67.Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle yang Paraf Koordlnasl 10 selanjutnya disebut TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala Kawasan.
68.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
69.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
70.Jalur Evakuasi Bencana adalah jalan yang dikhususkan untuk jalur evakuasi bila terjadi bencana.
71.Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut.
72.Jaringan Drainase Primer adalah jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke Badan Air penerima.
73.Jaringan Drainase Sekunder adalah jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke Jaringan Drainase Primer.
74.Jaringan Drainase Tersier adalah jaringan untuk menerima air dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke Jaringan Drainase Sekunder.
75.Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
76.Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
77.Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
78.Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi.
79.Kawasan Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
80.Kawasan Budi Daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar Paraf Koordlnasl 11 kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
81.Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan Hutan dengan faktor - faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing -masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat) di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
82.Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah kawasan Hutan dengan faktor - faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing -masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
83.Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi adalah kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti tukar menukar kawasan hutan.
84.Kawasan Tanaman Pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
85.Kawasan Hortikultura adalah kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari.
86.Kawasan Perkebunan adalah Kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
87.Kawasan Perikanan Budi Daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budi daya ikan atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
88.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
89.Kawasan Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya. 12
90.Kawasan Permukiman Perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di kawasan perkotaan.
91.Kawasan Permukiman Perdesaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di kawasan perdesaan.
92.Kawasan Transportasi adalah kawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam rencana tata ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
93.Kawasan Pertahanan dan Keamanan Negara adalah kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, kodam, korem, koramil, dan sebagainya.
94.Kawasan Strategis Nasional adalah Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan atau lingkungan, termasuk Wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
95.Kawasan Strategis Kabupaten adalah Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan atau lingkungan.
96.Ketentuan Umum Zonasi adalah adalah penjabaran secara umum ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang mencakup seluruh Wilayah administratif.
97.Pertambangan adalah suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air yang meliputi kegiatan pertambangan mineral (mineral radio aktif, mineral logam, mineral bukan logam dan batuan), pertambangan batu bara dan pertambangan minyak dan gas bumi.
98.Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disebut Paraf Koordlnasl 13 TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.
99.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dengan luas persil/kavling.
100.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas persil/kavling.
101.Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka presentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dengan luas persil/kavling.
102.Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang selanjutnya disebut KKOP adalah Wilayah daratan dan atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
103.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut KP2B adalah Wilayah budi daya pertanian terutama pada Wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
104.Kawasan Rawan Bencana adalah Kawasan yang di identifikasi sering dan berpotensi tinggi mengalami bencana alam seperti banjir letusan gunung berapi, gempa bumi, tanah longsor, dan lain-lain.
105.Kawasan Sempadan adalah kawasan dengan jarak tertentu dari pantai, sungai, situ/danau/embung/waduk, mata air, dan pipa/kabel bawah laut yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi.
106.Kawasan Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
107.Kawasan Migrasi Satwa adalah suatu area yang dimanfaatkan untuk migrasi atau berpindahnya jenis dan spesies satwa tertentu secara berkelanjutan.
108.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat Paraf Koordlnasl 14 tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
109.Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan RTRW Kabupaten.
110.Disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk mencegah membatasi pertumbuhan, dan mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan RTRW Kabupaten.
111.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
112.Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut SPPR adalah penyelarasan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
113.Forum Penataan Ruang yang selanjutnya disebut FPR adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
114.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang; dan
115.Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.