1.Daerah adalah Kabupaten GayoLues;
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelengaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah disebut Juga Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan perangkat kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan kabupaten;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten;
5.Bupati adalah Bupati Gayo Lues;
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.Badan adalah sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang atau pribadi atau badan;
9.Golongan Retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi Retribusi jasa umum, Reribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan tertentu;
10.Perizinan Tertentu adalah retribusi kegiatan tertentu Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dalam rangka pemberian izin kepada orang peribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
11.Izin. 5 ll.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat 1MB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan sesuai rencana tata ruang yang berlaku, sesuai dengan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB) yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut;
12.Bangunan adalah Konstruksi Teknik yang ditanam atau yang diletakan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/ atau laut;
13.Koefisien Bangunan adalah tinggi bangunan diukur dari permukaan tanah sampai dengan titik teratas dari bangunan tersebut;
14.Izin Trayek adalah orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah;
15.Angkutan Kendaraan umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut pembayaran;
16.Trayek adalah lintasan kendaraan untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal dalam wilayah Kabupaten Gayo Lues;
17.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi paling banyak 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
18.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
19.Usaha Perikanan adalah segala ativitas yang berhubungan dengan kegiatan penangkapan dan pembudidayaan di bidang perikanan.
20.Izin Usaha Perikanan adalah izin yang diberikan untuk kegitan penangkapan dan pembudidayaan perikanaan. 2 1. Izin Kelayakan Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi lcriteria layak lingkungan; 22.Analisis. 6
22.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan kepada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang Penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan;
23.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
24.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
25.Standar Operation Prosedur (SOP) adalah suatu rencana usaha dan/atau kegiatan secara teknis ditentukan oleh instansi yang membidangi;
26.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) adalah upaya penanganan dampak kecil dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
27.Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak kecil dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
28.Wajib Retribusi adalah orang pribadi at.au badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
29.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan Pemenntah Daerah yang bersangkutan;
30.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat keputusan }'ang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
31.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang ÿ selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
32.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
33.Surat .ÿ777 7
33.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
34.Surat Setoran Retribusi daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terhutang ke Kas daerah atau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati;
35.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang disingkat STRD adalah Surat melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda; .
36.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik, untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
37.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/ atau keterangan lain untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang- undangan retribusi daerah.