1.Daerah adalah Kabupaten Gayo Lues.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah clan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
3.Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
4.Bupati adalah Bupati Gayo Lues.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah Jembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Kabupaten adalah Bupati.
7.Pengelola Barang Milik Kabupatenyang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan Barang Milik Kabupaten.
8.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut dengan Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues adalah Pengelola Barang.
9.Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala SKPK yang mempunyai fungsi pengelolaan Barang Milik Kabupaten selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
10.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPK adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRK dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
11.Unit Kerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Unit Kerja SKPK adalah bagian SKPK yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/ kegiatan.
12.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Kabupaten.
13.Kuasa Pengguna Barang adalah kepala Unit Kerja SK.PK atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
14.Qanun adalah Qanun Kabupaten Gayo Lues.
15.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Gayo Lues.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Qanun.
17.Barang Milik Kabupaten yang selanjutnya disebut BMK adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
18.Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat P3B-SKPK adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha Barang Milik Kabupaten pada Pengguna Barang.
19.Pengurus Barang Milik Kabupaten adalah Pejabat dan/atau Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas mengurus barang.
20.Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyirnpan, mengeluarkan, dan menatausahakan Barang Milik Kabupaten pada Pejabat Penatausahaan Barang.
21.Pengurus Barang Pengguna yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan Barang Milik Kabupaten pada Pengguna Barang.
22.Pembantu Pengurus Barang Pengelola adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan Barang Milik Kabupaten pada Pengelola Barang.
23.Pembantu Pengurus Barang Pengguna selanjutnya disebut Pembantu Pengurus Barang adalah pengurus barang yang memban tu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan Barang Milik Kabupaten pada Pengguna Barang.
24.Pengurus Barang Pembantu selanjutnya disebut Pengurus Barang Pembantu adalah yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan Barang Milik Kabupaten pada Kuasa Pengguna Barang.
25.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
26.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Kabupaten pada saat tertentu.
27.Penilai Pemerintah adalah Penilai Pemerintah Pusat dan Penilai Pemerintah Daerah.
28.Pengelolaan Barang Milik Kabupaten adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap Barang Milik Kabupaten yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian, tuntutan ganti rugi.
29.Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Kabupaten untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
30.Rencana Kebutuhan Barang Milik Kabupaten, yang selanjutnya disingkat RKBMK, adalah dokumen perencanaan kebutuhan Barang Milik Kabupaten untuk periode 1 (satu) tahun.
31.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Kabupaten yang sesuai dengan tugas dan fungsi SKPK/Unit Kerja SKPK yang bersangkutan.
32.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Kabupaten yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPK dan/ atau optimalisasi Barang Milik Kabupaten dengan tidak mengubah status kepemilikan.
33.Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Kabupaten oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
34.Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
35.Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Kabupaten oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
36.Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan Barang Milik Kabupaten berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan clan/ atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
37.Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan Barang Milik Kabupaten beru.pa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain terse but dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
38.Kerja Sama Penyediaan lnfrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39.Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan lnfrastruktur adalah optimalisasi Barang Milik Kabupaten untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Kabupaten guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.
40.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Kabupaten.
41.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Kabupaten kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
42.Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Kabupaten yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
43.Hibah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Kabupaten dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa mernperoleh penggantian.
44.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Kabupaten yang semu.la merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
45.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/ atau kegunaan Barang Milik Kabupaten.
46.Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Kabupaten dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membe baskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 4 7. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
48.Pembukuan adalah rincian pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Kabupaten ke daftar barang/ daftar barang Pengguna atau Kuasa Pengguna menurut golongan dan kodefikasi barang.
49.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan basil pendataan Barang Milik Kabupaten.
50.Daku.men kepemilikan adalah dokumen sah yang merupakan bukti kepemilikan atas Barang Milik Kabupaten.
51.Daftar Barang Milik Kabupaten yang selanjutnya disingkat DBMK adalah daftar yang memuat data Barang Milik Kabupaten yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
52.Daftar Barang Pengelola yang selanjutnya disingkat DBPL adalah daftar yang memuat data barang yang dikuasai oleh Pengelola Barang.
53.Daftar Barang Pengguna yang selanjutn.ya disingkat DBP adalah daftar yang memuat data Barang Milik Kabupaten yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
54.Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data Barang Milik Kabupaten yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
55.Standarisasi Sarana clan Prasarana Kerja Pemerintahan Kabupaten adalah pembakuan sarana kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang yang memerlukan standarisasi.
56.Standarisasi Harga Barang adalah pembakuan harga barang menurnt jenis, spesifikasi serta kualitasnya dalam 1 (satu) periode tertentu.
57.Badan U saha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adaJah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modaJnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
58.Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.