Pasal II Pasal III Ditetapkan di Blangkejeren Pada Tanggal, 12- Agustus 2019 M l| Dzuihijah 1440 H ÿ'ÿUPATU GAYO LUES , * UHAMMAD AIvlRU NOMOR REGISTER QANUNKABUPATENGAYO LUES, PROVINSIACEH :(3/48/2019) 6 PENJELASAN ATAS QANUN KABUPATEN GAYO LUES NOMOR ..7I.TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN GAYO LUES NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALLAN MENARATELEKOMUNIKASI I. UMUM Menara Telekomunikasi di Kabupaten Gayo Lues memiliki potensi yang relative besar sehingga perlu diatur dengan sebaik-baiknya dan dikelola secara optimal agar mampu memberikan sumbangsih kepada Pemerintah Kabupaten dan masyarakat Kabupaten Gayo Lues. Sementara Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara yang mengatur mengenai Menara Telekomunikasi telah ada. Namun beberapa ketentuan dalam Qanun tersebut perlu dilakukanpenyesuaian. Apabila keberadaan Menara Telekomunikasi tidak diberikan perhatian yang memadai, dikhawatirkan permasalahan terkait Menara Telekomunikasi akan semakin berkembang dan sulit dipecahkan. Disatu sisi masyarakat tidak terlindungi dengan eksistensi Menara Telekomunikasi dan pada sisi lain penyelenggara telekomunikasi tidak dilindungi secara hukum atas keberadaan menara. Agar sama-sama berjalan baik dan tidak saimg merugikan, maka perlu dasar hukum yang pasti dan kuat di Kabupaten yang mengatur mengenai menaraTelekomunikasi. Pada prinsipnya, materi yang merubah dalam Qanun Kabupaten Gayo Lues ini adalah sebagai berikut:
1.Ketentuan mengenai formula perhitungan tarif yang kemudian diatur kembali melalui Peraturan Bupati Kabupaten GayoLues.
2.Ketentuan mengenai Nota Perhitungan Pengendalian Menara Telekomunikasi yang ditandatangani oleh Pejabat 3?ang ditunjuk yaitu Kepala Dinas Komunikasi, informatika dan Persandian Kabupaten GayoLues. II. PASALI Ketentuan Pasal 33 Ayat 1 CukupJelas Ayat 2 CukupJelas Ayat 3 CukupJelas Ayat 4 Formula Perhitungan Tarif Retribusi Menara Telekomunikasi diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Gayo Lues.Dalam Peraturan Bupati tersebut dijelaskan Tata Cara Perhitungan Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Gayo Lues. Ayat5 Cukup Jelas Ayat 6 CukupJelas Ayat 7 CukupJelas Ayat 8 CukupJelas Ayat 9 CukupJelas Ayat 10 Besaran Retribusi Pengendalian memperhitungkan:
a.Zonasi;
b.Ketinggian menara;
c.Jenis menara;dan
d.Jarak tempuh. Ayat 11 Cukup Jelas 7 Menara Telekomunikasi dapat Ketentuan Pasal 57 Ayat 1 Cukup Jelas Ayat 2 Pengendalian dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun ini dilakukan oleh Wakil Bupati dan Kepala Dinas dan atau Kepala Badan Teknis terkait. TAMBAHANLEMBARANKABUPATENGAYO LUES TAHUN 2019 NOMOR..S.3