Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 10. 11. 12. 13. 14. Daerah adalah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, Kepala Daerah adalah Bupati Gorontalo Utara, | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas Koperasi, | tPerindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara, Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pasar adalah tempat tertentu untuk bertemunya orang-orang yang melaksanakan jual beli barang dan jasa yang meliputi suatu tempat dengan bangunan kecil tempat jualan, los-los, dan bangunan kios dengan batas-batas tertentu tempat pedagang berjual beli didalam pasar, Kawasan pasar adalah lahan dan bangunan-bangunan yang berada di luar pasar yang berada dalam radius maksimal 50 (lima puluh) meter dari keliling pasar yang dianggap menerima/mendapatkan keuntutigan ekonomi dari keberadaan/keramaian pasar di lokasi tersebut, Los pasar adalah sebuah bangunan tetap yang beratap dan digunakan untuk berjualan, menghimpun barang dagangan dan usaha lainnya, Kios adalah sebuah bangunan tetap dalam bentuk petak yang berdinding keliling dan berpintu yang dipergunakan untuk penjualan, Warung adalah bangunan sementara atau semi permanen yang terletak pada deretan kios atau bangunan yang disamakan dengan bentuk kios untuk tempat jual beli, menyimpan barang dagangan atau jasa, Tempat dasaran adalah bagian pasar yang terbuka tanpa dinding yang digunakan untuk berjualan barang dan atau jasa, Penjual keliling adalah pedagang-pedagang yang berjualan di lokasi pasar termasuk pedagang-pedagang yang berjualan dengan menggunakan kendaraan bermotor yang meliputi mobil boks/kanvas dan kendaraan tidak bermotor, 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan, Retribusi Pasar adalah pungutan retribusi karena mempergunakan atau memanfaatkan fasilitas pasar yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh perusahaan daerah, ' Jasa adalah Kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan, Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan, Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan: . ag Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan: Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu, Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan, Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas daerah atau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah: Surat Ketetapan Retribusi Daerah adalah yang selanjutnya di singkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjunya di singkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang: Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar, | 27. 28. 29. 30. 31. SuratKetetapanRetribusiDaerahKurangBayarTambahanyang selanjutnya disingkatSKRDKBTadalahsuratketetapanyangmenentukantambahanatas jumlahretribusiyangtelahditetapkan, SuratTagihanRetribusiDaerahyang selanjutnyadisingkatSTRDadalahsurat untukmelakukantagihanretribusidan/atausari:aTunistrasiberup:: bunga dan/ataudenda, Pemungutanadalahsuaturangkaiankegiatanmulai«ringhimpunanda" objekdan subjekretribusi,penentuanbesarnyaretribusi:&"terutangsampai kegiatanpenagihanretribusikepadaWajibRetribusi:rtapengawasan penyetorannya, ' Pemeriksaanadalahserangkaiankegiatanmm"“—darmengolahdata, keterangandan/ataubuktiyangdilaksanaka»LisIktufdinprofesional berdasarkansuatu standarpemeriksaan,Urlkrengyj kepatuhan pemenuhankewajibanretribusidaerahdan/atau untuktujuanlaindalam rangkamelaksanakanketentuanperaturanperundang-indangar:retribusi daerah, Penyidikantindakpidanadibidangretribusi daera!.'alahserangkamn tindakan yangdilakukanolehPenyidikuntukmencarisertaMenmpulkan buktiyangdenganbuktiitumembuatterang tindakpid:.nadibidansretribusi yangterjadisertamenemukantersangkanya.