5.Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo Utara: 10. 11. 12. 13. 14. DinasKoperasi,PerindustriandanPerdaganganadalahDinasKoperasi, PerindustriandanPerdaganganKabupatenGorontaloUtara, PejabatadalahPegawaiyangdiberitugas tertentudibidangretribusi daerahsesuaidengan ketentuanPeraturanPerundang-undanganyang berlaku: Badanadalahsekumpulanorangdan/ataumodalyangmerupakan kesatuan,baikyangmelakukanusahamaupunyang tidakmelakukan usahayangmeliputiPerseroanTerbatas,PerseroanKomanditer,Peseroan lainnya,BadanUsahaMilikNegara(BUMN),danatauBadan UsahaMilik Daerah(BUMD)dengannamadandalam bentuk apapun,firma,kongsi, koperasi,danapensiun,persekutuan,perkumpulan,yayasan,organisasi massa,organisasisosialpolitik,atauorganisasilainnya,lembaga,dan bentukusahatetap, RetribusiDaerahyang selanjutnyadisebut Retribusiadalahpungutan daerahsebagaipembayaranatasjasaataupemberianizintertentuyang khususdisediakandanataudiberikanolehPemerinesahDaerah untuk kepentinganorangpribadiataubadan,| RetribusiPasarGrosirdan/atauPertokoanadalahpungutanretribusi karenamempergunakanataumemanfaatkanpelayananjasapasargrosir dan/ataupertokoanyang disediakanolehPemerintahDaerah, PasarGrosirdan/atauPertokoanadalah pasaryangmemperjualbelikan berbagaijenisbarangdanfasilitaspasar/pertokoanyang dikontrakkan, yang disediakan/ diselenggarakanolehPemerintahDaerah, Ruangpetakadalahbangunantetapdalam bentukpetakyang berdinding kelilingdan berpintu yang disediakanolehPemerintah Daerahdi lingkunganpasaruntukdikontrakkan/disewakankepada pedagang barangataujasa,: Pemungutanadalah suaturangkaiankegiatan mulaidaripenghimpunan data objek dan subjekretribusi,penentuanbesarnyaretribusiyang terutangsampaikegiatanpenagihanretribusikepadaWajib Retribusiserta pengawasanpenyetorannya, Jasa adalah KegiatanPemerintah Daerah berupa usahadanpelayanan yangmenyebabkanbarang,fasilitas,ataukemanfaatanlainyayang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan, 15. 16. 17. 18. 19. 20. 23. JasaUsahaadalahjasayangdisediakanataudiberikanolehPemerintah Daerah denganmenganutprinsip-prinsipkomersialkarenapadadasarnya dapatpuladisediakanolehsektorswasta, WajibRetribusiadalah orangpribadiatauBadanyangmenurutketentuan peraturanperundang-undanganretribusidiwajibkanuntukmelakukan pembayaranretribusi,termasukpemungutataupemotongretribusi tertentu, MasaRetribusiadalah suatujangkawaktutertentuyangmerupakanbatas waktubagiWajibRetribusiuntukmemanfaatkanjasadan perizinan tertentudariPemerintah Daerahyangbersangkutan,' SuratSetoranRetribusiDaerahyangselanjutnyadisingkatSSRDadalah suratyangolehwajibretribusidigunakanuntukmelakukan pembayaran ataupenyetoranretribusiyang terutangkekasdaerahatauketempat pembayaranlainyang ditetapkanolehKepala Daerah, SuratKetetapanRetribusiDaerahadalahyang selanjutnyadisingkat SKRDadalahsuratketetapan yangmenentukanbesarnyajumlahretribusi yangterutang, SuratKetetapanRetribusiDaerahLebihBayar yang selanjunyadisingkat SKRDLBadalahsuratketetapanretribusiyangmenentukanjumlah kelebihanpembayaranretribusikarenajumlahkredit retribusilebihbesar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang, . Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda, Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah, Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya. “3 BAB Il! NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI