Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah adalah Bupati Gorontalo Utara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Utara. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu “dibidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 8. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. Badanadalahsekumpulanorangdan/ataumodalyangmerupakan kesatuan,baikyangmelakukanusahamaupunyangtidakmelakukan usahayangmeliputiPerseroanTerbatas,PerseroanKomanditer,Peseroan lainnya,Badan UsahaMilikNegara(BUMN),danatauBadan UsahaMilik Daerah(BUMD)dengannamadandalam bentuk apapun,firma,kongsi, koperasi,danapensiun,persekutuan,perkumpulan,yayasan,organisasi massa,organisasisosialpolitik,atauorganisasilainnya,lembaga,dan bentuk usahatetap. Terminaladalahprasaranatransportasijalanuntukkeperluanmemuat ataumenurunkanorangdan/ataubarangsertamengaturkedatangan danpemberangkatankendaraanumum,yangmerupakansalahsatu wujudsimpuljaringantransportasi.| RetribusiDaerahyang selanjutnyadisebutRetribusiadalahpungutan daerahsebagaipembayaranatasjasaataupemberianizintertentuyang khususdisediakandanataudiberikanolehPemerintah Daerah untuk kepentinganorangpribadiataubadan. Jasausahaadalahjasayang disediakanolehPemerintah Daerah dengan menganutprinsip-prinsipkomersial karena padadasarnyadapatpula disediakanolehsektorswasta. WajibRetribusiadalahOrangPribadiatauBadanyangmenurut ketentuan peraturanperundang-undanganretribusiadiwajibkanuntuk melakukan pembayaranretribusi,termasukpemungutataupemotong retribusi tertentu.e Jalanadalahjalanyangdiperuntukanbagilalulintasumumyangdiurus olehPemerintahDaerah. Kendaraanadalah suatualatyang dapat bergerakdijalanterdiri dari kendaraanbermotorataukendaraantidakbermotor. Kendaraanbermotor adalahsetiapkendaraanyang digerakkanoleh peralatanmekanikberupa mesinselainkendaraanyangberjalan diatas rel. Pengemudiadalah orang yangmengemudikankendaraanbermotoratau orang yangsecaralangsungmengawasicalonpengemudiyang sedang belajarmengemudikankendaraanbermotor. MasaRetribusi adalah suatu jangka waktutertentuyangmerupakan bataswaktubagiWajib Retribusiuntukmemanfaatkanjasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. — 18. 19. 21. 22. 23. 24. 25. 26. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas daerah latau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Surat Ketetapan Retribusi Daerah adalah yang selanjutnya di singkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjunya di singkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak | pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.