7.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku: 10. 11. 12. 13. 14. 16. 17. 18. 19. Badanadalahsekumpulanorangdan/ataumodalyangmerupakan kesatuan,baikyangmelakukanusahamaupunyangtidakmelakukan usahayangmeliputiPerseroanTerbatas,PerseroanKomanditer,Peseroan lainnya,Badan UsahaMilikNegara(BUMN),danatauBadan UsahaMilik Daerah(BUMD)dengannamadandalam bentuk apapun,firma,kongsi, koperasi,danapensiun,persekutuan,perkumpulan,yayasan,organisasi massa,organisasisosialpolitik,atauorganisasilainnya,lembaga,dan bentuk usahatetap, Jalanadalahjalanyangdiperuntukkanbagilalulintasumumyangdiurus olehPemerintahDaerah, Kendaraanadalahsuatualatyangdapatbergerakdijalanterdiridari kendaraanbermotorataukendaraantidakbermotor, Kendaraanbermotoradalahsetiapkendaraanyangdigerakkanoleh peralatanmekanikberupamesinselainkendaraanyangberjalandiatasrel, Kendaraanbermotorumumadalahsetiapkendaraanyangdigunakan untukangkutanorangdanataubarangdengan dipungutbayaran, Sepedamotor adalahkendaraanbermotorberoda duadenganatautanpa rumah-rumahdandenganatautanpakeretasampingataukendaraan berodatigatanparumah-rumah, RetribusiDaerahyang selanjutnyadisebutRetribusiadalahpungutan daerahsebagaipembayaranatasjasaataupemberianizintertentuyang khususdisediakandan ataudiberikanolehPemerintah Daerah untuk kepentinganorangpribadi ataubadan, Jasa adalah KegiatanPemerintah Daerah berupausahadanpelayanan yangmenyebabkanbarang,fasilitas,ataukemanfaatanlainyayang dapat dinikmatiolghorangpribadi ataubadan, JasaUmumadalahjasayang disediakanataudiberikanolehPemerintah Daerah untuktujuankepentingandankemanfaatanumumsertadapat dinikmatiolehorangpribadi ataubadan, SubjekRetribusi JasaUmumadalah orangpribadi ataubadanyang menggunakan/menikmatipelayananjasaumumyangbersangkutan, Wajib Retribusiadalah orangpribadi atauBadanyangmenurutketentuan peraturanperundang-undanganretribusidiwajibkan untukmelakukan pembayaranretribusi,termasukpemungutataupemotongretribusi tertentu, MasaRetribusi adalah suatu jangka waktutertentu yangmerupakanbatas waktubagiWajib Retribusiuntuk memanfaatkanjasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan, 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. RetribusiPelayananParkirDitepiJalanUmumadalahpungutanyang harusdibayarkepada Pemerintah Daeraholehorangpribadi ataubadan yangmemarkirkankendaraanditepijalanumum, SuratSetoranRetribusiDaerahyang selanjutnyadisingkatSSRDadalah suratyangolehwajibretribusidigunakanuntukmelakukan pembayaran ataupenyetoranretribusiyangterutangkekasdaerahatauketempat pembayaranlainyang ditetapkanolehKepala Daerah, SuratKetetapanRetribusiDaerahadalah yang selanjutnyadisingkat SKRDadalahsuratketetapan yangmenentukanbesarnyajumlahretribusi yangterutang,i SuratKetetapanRetribusiDaerahLebihBayaryangselanjunyadisingkat SKRDLBadalahsuratketetapanretribusiyangmenentukanjumlah kelebihanpembayaranretribusikarenajumlahkreditretribusilebihbesar daripadaretribusiyangterutangatauseharusnyatidakterutang, SuratKetetapanRetribusiDaerahKurangBayar yang selanjutnya disingkatSKRDKBadalahsuratketetapan yangmenentukanbesarnya jumlahretribusiyangterutang,jumlahkredit retribusi,jumlah kekuranganepembayaranpokokretribusi,besarnyasanksiadministrasi danjumlahyangmasihharusdibayar, SuratKetetapanRetribusiDaerahKurangBayarTambahanyang selanjutnyadisingkatSKRDKBTadalahsuratketetapan yangmenentukan tambahanatasjumlahretribusiyangtelahditetapkan, SuratTagihanRetribusiDaerahyang selanjutnyadisingkatSTRDadalah suratuntukmelakukantagihanretribusidan/atausanksiadministrasi berupabunga dan/ataudenda, Pemungutanadalah suaturangkaiankegiatan mulaidaripenghimpunan data objekdan subjekretribusi,penentuanbesarnyaretribusiyang terutangsampaikegiatanpenagihanretribusikepadaWajib Retribusiserta pengawasanpenyetorannya, Pemeriksaanadalahserangkaiankegiatanmenghimpundanmengolah data,keterangan dan/ataubuktiyangdilaksanakansecara obyektif dan profesionalberdasarkansuatu standarpemeriksaan, untuk menguji kepatuhanpemenuhankewajibanretribusidaerahdan/atau untuktujuan laindalam rangka rnelaksanakan ketentuan peraturan perundang- undanganretribusidaerah, Penyidikan tindak pidanadibidangretribusidaerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukanoleh Fenyidikduntuk mencariserta mengumpulkanbukti yang denganbuktiitumembuatterang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 6