Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Daerah Kabupaten Gorontals (tara. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kepala Daerah adalah Bupati Gorontalo Utara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. DinasPendapatan,PengelolaanKeuangandanAsetDaerahadalah Dinas Pendapatan,PengelolaanKeuangandanAsetDaerahKabupatenGorontalo Utara. Badan LingkunganHidupadalahBadan LingkunganHidupKabupaten GorontaloUtara. PejabatadalahPegawaiyangdiberitugastertentudibidangretribusidaerah sesuaidenganPeraturanPerundang-undanganyangberlaku. RetribusiPelayananPersampahan/Kebersihanadalahpengutanyang harus dibayarkepada Pemerintah Daeraholehorangpribadi ataubadanatas pelayananpersampahan/kebersihanyangdiselenggarakanolehPemerintah Daerah. PelayananPersampahan/Kebersihanadalahmeliputipengambilan, pengangkatandanpembuangansertapenyedianlokasipembuangan/ pemusnahansampah rumahtangga,industri,danperdagangan,tidak termasukpelayanan kebersihanjalanumum,taman,danruangan/tempat umum. SampahRumahTanggaadalahsampahyangberasaldarikegiatansehari- haridalamrumahtangga yangtidaktermasuktinjadansampahspesifik. TempatPengolahanSampahdenganprinsip IR (reduce, reuse,recyle)yang selanjutnyadisebutTPS3Radalahtempatdilaksanakannyakegiatan pengumpulan,pemilihan,penggunaanulang,pendauranulang,pengolahan, danpemrosesanakhir. Tempat pemrosesanakhiryang selanjutnyadisingkatTPAadalahtempat untukmemprosesdanmengembalikan sampahkemedia lingkungan. RetribusiDaerahyang selanjutnyadisebut sebagairetribusiadalahpungutan daerahsebagaipembayaranatas jasaataupemberianizintertentuyang khususdisediakandan/ataudiberikanolehPemerintah Daerah untuk kepentinganorangpribadi ataubadan. Jasa adalah KegiatanPemerintah Daerah berupa usahadanpelayananyang menyebabkanbarang,fasilitas,ataukemanfaatanlainyayang dapat dinikmatiolehorangpribadi ataubadan. JasaUmumadalahjasayang disediakanataudiberikanolehPemerintah Daerah untuktujuankepentingandankemanfaatanumumsertadapat dinikmatiolehorang pribadi ataubadan. Wajib Retribusi adalah orangpribadi atauBadanyangmenurut ketentuan peraturanperundang-undanganretribusidiwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 17. 18. 19. 34. 35. 36. 37. 38. 39, 40. 41. dg, Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan ' atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan, Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas daerah atau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Surat Ketetapan Retribusi Daerah adalah yang selanjutnya di singkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjunya di singkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. 42.Penyidikantindakpidanadibidangretribusidaerahadalahserangkaian tindakanyangdilakukanolehPenyidikuntukmencarisertamengumpulkan buktiyangdenganbuktiitumembuatterang tindakpidana dibidang retribusiyangterjadisertamenemukantersangkanya. Nama