Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: Daerah adalah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. 10. 11. 12. Pemerintah Daerahadalah KepalaDaerahdanPerangkat DaerahsebagaiUnsurPenyelenggaraPemerintahan Daerah. KepalaDaerahadalah BupatiGorontaloUtara. DewanPerwakilan RakyatDaerahyang selanjutnyadisebut DPRDadalahLembagaPerwakilan RakyatDaerah KabupatenGorontaloUtara. SekretarisDaerahadalahSekretarisDaerahKabupaten GorontaloUtara. PejabatadalahPegawaiNegeriSipilyangdiberitugas tertentu sesuaiketentuanPerundang-undanganyang berlaku. Pengguna Barang/JasaadalahPejabatpemegang kewenangan penggunaanBarangdan/ataumilik Negara/Daerahdimasing-masingdaerah. LembagaKebijakanPengadaan Barang/JasaPemerintah yang selanjutnyadisebutLKPPadalahLembaga Pemerintahyang bertugasmengembangkandan merumuskankebijakanPengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksuddalamPeraturanPresidenNomor 106Tahun2007tentangLembagaKebijakanPengadaan Barang/JasaPemerintah. Pengguna Anggaranyang selanjutnyadisebutPAadalah PejabatPemegang kewenangan penggunaananggaran kementerian/lembaga/SKPDatau pejabatyangdisamakan padainstitusilainpenggunaAPBN/APBD. KuasaPengguna Anggaranyang selanjutnyadisebutKPA adalahPejabatyang ditetapkanolehPAuntuk menggunakan APBNatauditetapkanolehKepalaDaerah untukmenggunakanAPBD. PejabatPembuat Komitmenyang selanjutnyadisebutPPK adalah Pejabatyangbertanggungjawabataspelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebutPengadaan Barang/Jasaadalah kegiatanuntuk memperoleh Barang/Jasa oleh SKPD yang prosesnya 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. dimulaidariperencanaankebutuhansampai diselesaikannyaseluruhkegiatanuntukmemperoleh Barang/Jasa. KantorUnitLayananPengadaanyang selanjutnyadisebut KantorULPadalahUnitOrganisasiPemerintahyang berfungsimelaksanakanPengadaan Barang/Jasadidaerah yangbersifatpermanen,dapatberdirisendiriataumelekat padaunityangsudahada. PejabatPengadaanadalahpersonilyangmemilikisertifikat keahlianPengadaan Barang/Jasayangmelaksanakan Barang/Jasa. KelompokJabatan Fungsionalselanjutnyadisebutpokja adalahtimyangterdiriataspejabatfungsionalPengadaan yang bertindaksebagaipanitiapengadaanyang bertugas untukmelaksanakanpemilihan penyediaBarang/Jasa didalamULP. Panitia/PejabatPenerimaHasilPekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkanolehPA/KPAyang bertugasmemeriksadanmenerimahasilpekerjaan. AparatPengawasInternPemerintahatauPengawasIntern padaInstitusilainyang selanjutnyadisebut APIP adalah aparatyangmelakukan pengawasanmelaluiaudit,reviuw, evaluasi,pemantauandan kegiatanpengawasanlain terhadappenyelenggaraantugas danfungsi organisasi. PenyediaBarang/Jasaadalahbadan usahaatauorang perseoranganyangmenyediakanbarang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasalainnya. PaktaIntegritasadalahsuratpernyataanyangberisiikrar untukmencegahdantidakmelakukankolusi,korupsi dan nepotisme dalamPengadaan Barang/Jasa. Barangadalahsetiapbendabaikberwujudmaupuntidak berwujud, bergerakmaupuntidakbergerak, yang dapat diperdagangkan,dipakai,dipergunakanataudimanfaatkan olehpengguna barang. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. PekerjaanKonstruksiadalah seluruhpekerjaan yang berhubungandenganpelaksanaankontruksibangunan ataupembuatanwujudfisiklainnya. JasaKonsultansiadalahjasalayananprofesionalyang membutuhkankeahliantertentudiberbagaibidang keilmuanyangmengutamakanadanyaolahpikir (brainware). SertifikatKeahlianPengadaan Barang/Jasaadalah tanda buktipengakuandaripemerintahataskompetisidan kemampuanProfesidibidangPengadaanBarang/Jasa. SwakelolaadalahPengadaan Barang/Jasadimana pekerjaannya direncanakan,dikerjakandan/ataudiawasi sendiriolehdaerahsebagaipenanggungjawabanggaran instansipemerintahlaindan/atau kelompok masyarakat Jasalainnyaadalahjasayangmembutuhkan kemampuan tertentuyangmengutamakanketrampilan(skillwere)dalam suatusistemtatakelolayangtelahdikenalluasdidunia usaha untukmenyelesaikansuatupekerjaandan/atau penyediaanjasaselainjasakonsultasi,pelaksanaan pekerjaan konstruksidanPengadaanBarang. IndustriKreatifadalahindustriyangberasaldari pemanfaatankreatifitas,gagasanorisinal,keterampilan sertabakatindividuuntukmenciptakankesejahteraan sertalapanganpekerjaanmelaluipenciptaandan pemanfaatandayakreasidan dayacipta. DokumenPengadaanadalahdokumenyang ditetapkan olehULP/Pejabat Pengadaanyangmemuatinformasi dan ketentuan yang harusditaati olehparapihakdalamproses pengadaan Barang/Jasa. KontrakPengadaan Barang/Jasayang selanjutnya disebut Kontrakadalah perjanjiantertulisantara PPKdengan PenyediaBarang/JasaataupelaksanaSwakelola. PelelanganUmumadalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasalainnyauntuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. Barang/ Pekerjaan Kontruksi/Jasa lainnya yang memenuhi syarat. Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Kontruksi untuk Pekerjaan Kontruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks. Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah). Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Kontruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah). Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat. Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Jasa Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah). Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan /Seleksi/ Penunjukan Langsung. Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai resiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000.00 (seratus miliar rupiah). Pengadaan Secara elektronik atau e-Procuremnt adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
40.Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja SKPD yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang /Jasa secara elektronik.
41.E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikanl(satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.