Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. 2. Daerah adalah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah adalah Bupati Gorontalo Utara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di Bidang Penanaman Modal yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat PTSP-PM adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perijinan dan non perijinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat, 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. PerangkatDaerahTeknisTerkaitadalahBadan,Dinas,Kantor yang mendukungpelayananperizinan dan nonperizinan, TimTeknisadalahtimyangdibentukolehBupatiuntukmemeriksadan memberi pertimbanganteknisterhadapobjekperizinandan non perizinan sebelumdokumenditerbitkanyangterdiridariunsurSKPDteknisterkait, IzinadalahdokumenyangditerbitkanolehPemerintah Daerahberdasarkan PeraturanDaerahterkaitatauprodukhukumlainnyayangmerupakan buktilegalitas,menyatakansahataumemperbolehkanseseorangataubukti untukmelakukanusahaataudiperbolehkannyaseseorangataubadan hukumuntukmelakukankegiatanusahaataukegiatantertentu, PelayananPerizinan danNonPerizinanyang selanjutnyadisebutPelayanan adalahkegiatanataurangkaiankegiatandalamrangkapemenuhan kebutuhandasarsesuaidenganhak-haksipilsetiapwarganegaradan pendudukataspelayananadministrasiPerizinandanNonPerizinanyang disediakanolehPenyelenggara PelayananTerpaduSatuPintu, PerizinanadalahPemberianlegalitaskepadaseseorangataubadanhukum dalam bentukizin, Nonperizinanadalahsegalabentuk pelayananselainperizinanyang diberikanolehPemerintah Daerah untukmewujudkantertibadministrasi pemerintah, StandarPelayananadalah suatuukuranyangdilakukan dalam penyelenggaraanpelayananpublikyangwajibditaatiolehpemberidanatau penerimapelayanan, Standar Pelayanan Minimalyang selanjutnyadisingkatdenganSPMadalah suatutolokukur yangdipergunakansebagaipedomanpenyelenggaraan pelayanansertaacuanpenilaiankualitaspelayanan, Pelayanan Prima adalahsegalakegiatanpelayananpublikyangmemenuhi harapandankebutuhanbaikbagipemberimaupunpenerimapelayanan, Pengaduanadalahpemberitahuanyangmenginformasikanketidaksesuaian antarapelayananyang diterimadenganstandarpelayanan yangtelah ditentukan, Sistem Informasi adalahmekanismepengelolaandanpenyampaian informasidalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakatdan sebaliknya,baikdalam bentuklisan,tulisanmaupun dokumenelektronik tentang segalahalyangterkaitdengan penyelenggaraan pelayanan, Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah sistempelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi,