Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gorontalo Utara.
2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presidan Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T a h u n 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat i Daerah sebagai u n s u r penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Bupati adalah Bupati Gorontalo Utara.
5. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
6. Badan Keuangan adalah Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara.
7. Badan Layanan U m u m Daerah adalah yang selanjutnya disingkat B L U D , adalah system yang diterapkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Satuan Kerja Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyeirakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Daerah pada umumnya.
8. R u m a h Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat R S U D adalah R u m a h Sakit Umum Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
9. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas j a s a atau pemberian izin tertentu yang k h u s u s disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah u n t u k kepentingan prang pribadi atau badan.
10. J a s a adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa u s a h a dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
11. J a s a u s a h a adalah j a s a yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, karena pada dasamya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan u s a h a maupun yang tidak melakukan u s a h a meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan atau Badan U s a h a Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, D a n a Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk u s a h a tetap.
14. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan daerah atas j a s a pemakaian kekayaan daerah.
15. Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah meliputi tanah, bangunan, gedung, j a l a n dan kendaraan/alat berat dan kekayaan daerah lainnya.
16. Ruang Petak adalah bangunan tetap dalam bentuk petak yang berdinding keliling dan berpintu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah di lingkungan pasar lintuk dikontrakkan/disewakan kepada pedagang u n t u k penjualan barang atau j a s a .
17. Pasar adalah tempat u n t u k bertemunya orang-orang yang melaksanakan j u a l beli barang dan j a s a yang meliputi suatu tempat dengan bangunan kecil tempat j u a l a n , los, dan bangunan kios/toko dengan batas-batas tertentu tempat pedagang berjual beli.
18. Los Pasar adalah sebuah bangunan tetap yang beratap yang digunakan u n t u k berjualan, menghimpun barang dagangan dan u s a h a lainnya.
19. Pelataran adalah bagian pasar yang terbuka tanpa dinding yang digunakan u n t u k berjualan barang dan/atau j a s a .
20. Tempat Pelelangan adalah bangunan tetap dan/atau tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat untuk melakukan pelelangan ikan, temak, hasil bumi dan hasil hutan.
2 1 . Sumber Daya Ikan adalah semua jenis ikan, segala jenis udang, termasuk biota perairan lainnya.
22. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak dijalan terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
23. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor.
24. Tempat K h u s u s Parkir adalah tempat tertentu u n t u k pelayanan k h u s u s parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau oleh Pemerintah Daerah.
25. Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah bangunan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, yang dileng fasilitas penunjang sebagai tempat menginap beberapa perbulan atau pertahun.
jkapi bari.
1
26. R u m a h Potong Hewan adalah suatu bangunan yang digunakan u n t u k pemeriksaan kesehatan hewan baik sebelum maupun sesudah pemotongan dan sekaligus digunakan u n t u k tempat pemotongan hewan.
27. Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah tempat rekreasi, pariwisata dan s a r a n a olahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
28. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan j a l a n yang terputus karena adanya perairan lintuk mengangkut penumpang, kendaraan dan muatein barang.
i
29. U s a h a Angkutan Penyeberangan adalah u s a h a dibidang angkutan penyeberangan yang diselenggarakan u n t u k u m u m pada lintas penyeberangan dengan menggunakan kapal/ tongkang yang memiliki sertifikasi sesuai dengan kondisi teknis yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
30. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas w a k t u bagi Wajib Retribusi u n t u k memanfaatkan j a s a dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
3 1 . S u r a t Ketetapan Retribusi Daerah adalah yang selanjutnya di singkat S K R D adalah surat ketetapan yang menentukan besamya j u m l a h retribusi yang temtang.
32. S u r a t Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat S S R D adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusii'yang temtang ke k a s daerah atau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati. I i
33. S u r a t Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar I yang selanjutnya di singkat S K R D L B adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan j u m l a h kelebihan pembayaran retribusi karena j u m l a h kredit retribusi lebih besar dari!pada retribusi yang terutang atau sehamsnya tidak terutang.
34. S u r a t Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat S T R D adalah surat u n t u k melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
35. K a s Daerah adalah K a s Daerah Kabupaten Gorontalo Utara atau Badan yang diserahi wewenang dan tanggung jawab sebagai Pemegang K a s Daerah.
36. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besamya retribusi yang temtang sampai kegiatan penagihan retibusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. \
37. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan i secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar i • pemeriksaan, u n t u k menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan pemndang- undangan retribusi daerah.
38. Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
B A B 11 O B J E K , S U B J E K , W A J I B R E T R I B U S I DAN J E N I S R E T R I B U S I J A S A USAHA