1.Daerah adalah Kabupaten Gorontalo Utara.
2.Bupati adalah Bupati Gorontalo Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan u r u s a n pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara yang selanjutnya disingkat D P R D adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah u n s u r pembantu Bupati dan D P R D dalam penyelenggaraan u r u s a n pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.K a w a s a n T a n p a Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang u n t u k kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
7.Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan u n t u k dibakar, dihisap, d£m/atau dihirup termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin d a n tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
8.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah s u a t u alat dan/atau tempat yang digunakan u n t u k menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif m a u p u n rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
9.Tempat proses belajar mengajar adalah areal/gedung yang digunakan u n t u k kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan.
10.Tempat a n a k bermain adalah area tertutup m a u p u n terbuka yang digunakan u n t u k kegiatan bermain anak-anak.
11.Tempat ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri- ciri tertentu yang k h u s u s dipergunakan u n t u k beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
12.Angkutan u m u m adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan u d a r a biasanya dengan kompensasi.
13.Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga keija bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja u n t u k keperluan s u a t u u s a h a .
14.Tempat u m u m adalah s e m u a tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat u m u m dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama- s a m a u n t u k kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat.
15.Pengelola, pimpinan dan/atau penanggungjawab gedung adalah orang dan/atau badan yang k a r e n a jabatannya memimpin dan/atau b e r t a n ^ u n g j a w a b atas kegiatan dan/atau u s a h a di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai k a w a s a n tanpa rokok, baik milik pemerintah m a u p u n swasta.
16.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan h u k u m m a u p u n tidak berbadan h u k u m .