| Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengah: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Gorontalo Utara. GORONTALO UTARA UTARA G PENGELOLAAN DAN Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakil. asas otonomi dan Tugas Pembantuan denga luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Ke sebagaimana dimaksud dalam Undang-Unda Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Bupati seba Pemerintahan Daerah yang memimpir Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dae Bupati adalah Bupati Gorontalo Utara. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menye pemerintahan dibidang pendidikan. Kepala Dinas adalah Kepala Pe an Rakyat Daerah menurut In prinsip otonomi seluas- satuan Republik Indonesia ng Dasar Negara Republik rai unsur penyelenggara | pelaksanaan Urusan rah Otonom. lenggarakan urusan wajib rangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan wajib pemerintahan dibidangpendidikan. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tu mengelola satuan pendidikan yang meliputi T Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat pas untuk memimpin dan K, SD, SMP. | ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. a g i r prognim yang bekerja pada instansi pemerintab. Tenaga Kependidikan adalab anggota masy diri dan diangkat u n t u k menujang penyeleng j Pendidik adalab tenaga kependidikan yang konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor sebutan lain yang sesuai dengan dalam menyelenggarakan pendidikan. Sertifikasi Pendidik dalam jabatan adalab p pendidik u n t u k guru dalam jabatan. Pendidikan adalab u s a b a sadar dan suasana belajar dan proses pembelajaran mengembangkan potensi dirinya u n t u k m keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, serta keterampilan yang diperlukan dirinya negara. Penyelenggaraan Pendidikan adalab kegiats sistem pendidikan pada satuan atau jenjang dan jenis pendidikan agar proses sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Pengelolaan Pendidikan adalab penyelenggaraan sistem pendidikan n a s i o n ^ dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pengelola Pendidikan adalah Pemerintab, H u k u m penyelenggara satuan pendidikan pa dan Badan H u k u m penyelenggara satuaji pendidikan Nonformal. Warga Masyarakat adalab penduduk Kabup^t tinggal dan menetap di wilayab Kabupa mempunyai perbatian dan peranan dalam Orang t u a adalah orang t u a kandung atau w penuh atas perserta didik. Peserta Didik adalab anggota mengembangkan potensi diri melalui proses pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Penerimaan Peserta Didik B a r u yang sistem penerimaan peserta didik baru berlaku. arakat yang mengabdikan ;araan pendidilcan. l|erkualifikasi sebagai guru, instruktur, fasilitator, dan k e k b u s u s ^ n y a , serta berpartisipasi -OSes pemberian sertifikasi terer cana untuk mewujudkan peserta didik secara aktif jmibki kekuatan spiritual kecerdasan, akblak mulia, masyarakat, bangsa, dan n pelalcsanaan komponen pendidikan pada j a l u r , perididikan dapat berlangsung pengaturan kewenangan dalam agar proses pendidikan pendidikan nasional. Femerintab Daerab, B a d a n l a j a l u r Pendidikan Formal pendidikan pada j a l u r en Gorontalo Utara yang en Gorontalo Utara.yang pendidikan. ab yang bertanggungjawab masyarakat yang berusaba Dembelajaran yang tersedia t»endidikan Dasar. selanjutjnya disingkat PPDB adalah sesulai dengan peraturan yang 10. 11. 12. 13, 14. 15. 16. 17. 18. 19. mengembangkan potensi dirinya untuk m Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatd . dapat berlangsung sesuai dengan tujuan peni | penuh atas perserta didik. yang bekerja pada instansi pemerintah. Tenaga Kependidikan adalah anggota masy diri dan diangkat untuk menujang penyelengs Pendidik adalah tenaga kependidikan yang Lk konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor sebutan lain yang sesuai dengan kekhusus dalam menyelenggarakan pendidikan. Sertifikasi Pendidik dalam jabatan adalah p pendidik untuk guru dalam jabatan. Pendidikan adalah usaha sadar dan terer suasana belajar dan proses pembelajaran aga keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, negara. sistem pendidikan pada satuan atau progrd arakat yang mengabdikan yaraan pendidikan. jerkualifikasi sebagai guru, instruktur, fasilitator, dan annya, serta berpartisipasi roses pemberian sertifikasi cana untuk mewujudkan ir peserta didik secara aktif emiliki kekuatan spiritual kecerdasan, akhlak mulia, masyarakat, bangsa, dan n pelaksanaan komponen Im pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Pengelolaan Pendidikan adalah pengatu ran kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional agar proses pendidikan Pengelola Pendidikan adalah Pemerintah, F Hukum penyelenggara satuan pendidikan pa dan Badan Hukum penyelenggara satual pendidikan Nonformal. Warga Masyarakat adalah perrduduk Kabup tinggal dan menetap di wilayah Kabupa mempunyai perhatian dan peranan dalam pes Orang tua adalah orang tita kandung atau u Peserta Didik mengembangkan potensi diri melalui prases | adalah anggota masy pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjut sistem penerimaan peserta didik baru sesu berlaku. ) ) lidikan nasional. emerintah Daerah, Badan Ia jalur Pendidikan Formal h pendidikan pada jalur aten Gorontalo Utara yang en Gorontalo Utara.yang ididikan. ali yang bertanggungjawab arakat berusahayang pembelajaran yang tersedia Pendidikan Dasar. nya disingkat PPDB adalah ai dengan peraturan yang dalam mengelola kegiatan tetapkan. alui peserta didik u n t u k proses pendidikan yang
20.Manajemen Berbasis Sekolab adalab bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang djilam b a l i n i kepala sekolab dan pendidik dibantu oleb komite sekolab sekolab. 2 1 . Fasilitasi adalab selurub upaya yang dilaklikan oleb pemerintab dan masyarakat dalam memberikan kemudaban masyarakat dalam bentuk penetapan pera;uran, mekanisme, s a r a n a dan prasarana, pembiayaan, inovasi, pengem Dangan, dan penelitian.
22.Akreditasi adalab kegiatan penilaian kelaya]:an program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telab d
23.J a l u r Pendidikan adalab wabana yang di mengembangkan potensi diri dalam suatr sesuai dengan tujuan pendidikan.
24.Jenjang Pendidikan adalab tabapan per didikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang a k a n dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
25.J e n i s Pendidikan adalab kelompok yang didasarkan pada kekbususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
26.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut PAUD adalab upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak labir sampai dengan u s i a 6 (enam) tabun yang d i l a l u k a n melalui pemberian rangsangan pendidikan u n t u k membantu pertumbuban dan perkembangan j a s m a n i dan robani agar a n a memasuki pendidikan lebib lanjut.
27.Taman K a n a k - K a n a k yang selanjutnya disink bentuk satuan pendidikan anak usia dini pa yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tabun sampai dengan 6 (enam) tahur .
28.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disc but TPA adalah salab satu bentuk satuan pendidilcan analc u s i a dini pada j a l u r Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan progrim kesejahteraan sosial, program pengasuhan anak, dan program pendidikan anak sejak labir sampai dengan u s i a 6 (enam) tabun.
29.Kelompok Bermain adalab salab satu bentuk satuan pendidikan anak u s i a dini pada j a l u r Pendidikan Nonformel yang menyelenggarakan program pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 2 (dua) tabun sampai dengan 4 (empat) tahun. -c memiliki kesiapan dalam gkat T K adalab salab satu i a j a l u r Pendidikan Formal 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahurl. Manajemen Berbasis Sekolah adalah bemtuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dilam hal ini kepala sekolah dan pendidik dibantu oleh komite sekolah Idalam mengelola kegiatan sekolah. Fasilitasi adalah seluruh upaya yang dilaklikan oleh pemerintah dan masyarakat dalam memberikan kemudahan (pelayanan pendidikan bagi masyarakat dalam bentuk penetapan perajuran, mekanisme, sarana dan prasarana, pembiayaan, inovasi, pengembangan, dan penelitian. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayalkan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. | Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Jenjang Pendidikan adalah tahapan perididikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta| didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkar-. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut PAUD adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepadal| anak sejak lahir sampai ' dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disinkkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pafla jalur Pendidikan Formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disgbut TPA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dimi pada jalur Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, program pengasuhan anak, dan program pgdndidikan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun. Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur “Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun.
30.Raudhatul Athfal atau B u s t a n u l Athfal y mg selanjutnya disingkat I a n peraturan mengenai layanan PAUD yang u s u s a n Agama Islam bagi iilaksanakan oleb masing- RA/BA adalab salab satu bentuk menyelenggarakan program pendidikan keklli anak berusia 4 (empat) sampai dengan 6 (|enam) tabun secara lebib struktur. 3 1 . K u r i k u l u m adalab seperangkat rencana tujuan, isi, dan baban pelajaran serta c a r i yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembjilajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
32.K u r i k u l u m Tingkat Satuan Pendidikan yang ^elanjutnya disingkat K T S P adalab k u r i k u l u m operasional yang disusun masing satuan pendidikan.
33.Muatan Lokal adalah rencana, strategi, p r o - a m , proses belajar, dan baban belajar yang ditetapkan berdasarkan masyarakat.
34.Satuan Pendidikan adalab kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada j a l u r formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendid: k a n .
35.Pendidikan Formal adalab j a l u r pendidiki n yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan das ir, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
36.Pendidikan Dasar adalab jenjang pendidiki n pada j a l u r pendidikan formal yang melandasi jenjang p e n d i i i k a n menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan ber jentuk Sekolab Dasar dan Madrasah Ibtidaiyab atau bentuk lain yang s( derajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada l a t u a n pendidikan yang berbentuk Sekolab Menengah Pertama dan IV adrasab Tsanawiyab, atau bentuk lain yang sederajat.
37.Sekolab Dasar yang selanjutnya disingkat S E adalab salab satu bentuk satuan Pendidikan Formal yang menyelengg i r a k a n pendidikan u m u m pada jenjang pendidikan dasar.
38.Madrasah Ibtidaiyab yang selanjutnya disingkat Ml adalab salab satu bentuk satuan Pendidikan Formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan u m u m dengan kekbasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
39.Sekolab Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalab salab satu bentuk satuan Pendidikan Formal yang menyelenggaraican 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. Raudhatul Athfal atau Bustanul Athfal y: RA/BA adalah salah bentuk menyelenggarakan program pendidikan kekt satu ing selanjutnya disingkat PAUD yang lususan Agama Islam bagi layanan anakberusia4(empat)sampaidengan6nam)tahunsecaralebih struktur. Kurikulum adalah seperangkat rencana tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara pedoman penyelenggaraan kegiatan pemb tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang « adalah kurikulum operasional yang disusun masing satuan pendidikan. dan peraturan mengenai 1 yang digunakan sebagai slajaran untuk mencapai selanjutnya disingkat KTSP dilaksanakan oleh masing- Muatan Lokal adalah rencana, strategi, prosram, proses belajar, dan bahan belajar yang ditetapkan berdasarkan masyarakat. Satuan Pendidikan adalah kelompok la menyelenggarakan pendidikan pada jalur informal pada setiap jenjang dan jenis pendidi kebutuhan belajar khusus yanan pendidikan yang formal, non formal, dan kan. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan das dan pendidikan tinggi. i ar, pendidikan menengah, Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendi likan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada gatuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SO satuan Pendidikan Formal yang menyelengg pada jenjang pendidikan dasar. adalah salah satu bentuk arakan pendidikan umum . Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum Islam pada jenjang pendidikan dasar. dengan kekhasan agama Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan u m u m pada jenjang pendidikan S D , MI, atau bentuk lain yang sederajat atai yang diakui sama atau setara SD atau Ml.
40.Madrasah Tsanawiyab yang selanjutnya di satu bentuk satuan Pendidikan Formal d Agama yang menyelenggarakan pendidilcan agama Islam pada jenjang pendidikan dasai Ml, atau bentuk lain yang sederajat atau lanj diakui s a m a atau setara S D atau Ml. 4 1 . Kelompok Belajar adalab satuan Pendidikan sekumpulan warga masyarakat yang saling dan kemampuan dalam rangka kebidupannya.
42.Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar disingkat S P N F - S K B adalab S a t u a n diselenggarakan Pemerintab Daerab.
43.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat selanjutr satuan Pendidikan Nonformal yang men; belajar sesuai dengan kebutuban masyaraka]t oleb, dan u n t u k masyarakat.
44.Lembaga K u r s u s dan Pelatiban adalab Pendidikan Nonformal yang diselenggarak memerlukan bekal pengetabuan, keterampil sikap u n t u k mengembangkan diri, u s a b a mandiri, dan/atau melanjutkan ke j e n
45.Standar Nasional Pendidikan selanjutnya di minimal tentang sistem pendidikan di Kesatuan Republik Indonesia.
46.Standar Pelayanan Minimal yang kriteria minimal berupa rulai kumulatif Pendidikan yang b a r u s dipenubi oleb setiap
47.Evaluasi Pendidikan adalab kegiatan penetapan mutu pendidikan terhadap berb4., pada setiap j a l u r , jenjang, dan jenis pertanggungjawaban penyelenggaraan
48.Pendidikan Nonformal adalab j a l u r pendi Formal yang dapat dilaksanakan secara <iasar sebagai lanjutan dari lanjutan dari basil belajar singkat MTs adalah salab d a m binaan Kementerian u m u m dengan kekbasan sebagai lanjutan dari S D , rtan dari basil belajar yang 'Nonformal yang terdiri atas iqiembelajarkan pengalaman mutu dan tarafmening catkan Kegiatan Belajar selanjutnya Peiididikan nonformal yang y a disingkat P K B M adalab y e l e n ^ a r a k a n berbagai kegiatan atas dasar prakarsa dari. s d a b i n satu bentuk satuan bagi masyarakat yang m , kecakapan bidup, dan profesi, bekerja, ang yang lebib tinggi. qingkat SNP adalab kriteria wilayab b u k u m Negara mengen ibangkan selur l b selanjutr y a disingkat SPM adalab pemenuhan Standar Nasional £ atuan pendidikan. penge ndalian, penjaminan, dan gai komponen pendidikan pdndidikan sebagai bentuk pendic ikan. iikan di luar Pendidikan terstruktur dan berjenjang. 40. 41. 42. R3, 44. 45. 46. 47. 48. — Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. pendidikan umum pada jenjang pendidikan ! SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau yang diakui sama atau setara SD atau MI. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya di satu bentuk satuan Pendidikan Formal d Agama yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanj diakui sama atau setara SD atau MI. : Kelompok Belajar adalah satuan Pendidikan sekumpulan warga masyarakat yang saling n dan kemampuan dalam rangka mening kehidupannya. lasar sebagai lanjutan dari lanjutan dari hasil belajar singkat MTs adalah salah alam binaan Kementerian umam dengan kekhasan sebagai lanjutan dari SD, tan dari hasil belajar yang Nonformal yang terdiri atas hembelajarkan pengalaman katkan mutu dan taraf Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar selanjutnya disingkat SPNF-SKB adalah Satuan Perididikan nonformal yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat selanjutriya disingkat PKBM adalah satuan Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat. Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakdn bagi masyarakat yang "memerlukan bekal pengetahuan, keterampil | usaha mandiri, dan/atau melanjutkan ke jen Standar Nasional Pendidikan selanjutnya dis an, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, ang yang lebih tinggi. ) ingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem perididikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah kriteria minimal berupa nilai kumulatif perrenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap s pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pd pertanggungjawaban penyelenggaraan pendid atuan pendidikan. Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan ndidikan sebagai bentuk ikan. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendiflikan di luar Pendidikan 50. 5 1 . ;un 5 a n pen; bud lya.
49.Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal diselenggarakan setelab memenubi Standai diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan Pembelajaran adalab proses interaksi pese dan/atau sumber belajar pada s u a t u lingk Pendidikan J a r a k J a u b adalah pendidiksln terpisab dari pendidik dan pembelajarann; sumber belajar melalui teknologi komunikasi
52.Pendidikan Berbasis Masyarakat adalab berdasarkan kekbasan agama, sosial, masyarakat sebagai perwujudan pendidiksjn masyarakat.
53.B u d a y a Belajar adalab kebiasaan warga mas; sebagian waktunya sebari-bari secara tepat meningkatkan pengetabuan.
54.B u d a y a Belajar D i Luar J a m Sekolab adala{h menggunakan sebagian waktunya sebari- secara tepat guna u n t u k belajar diluar j a m
55.Budaya Literasi adalab kebiasaan menggunakan sebagian waktunya sebari- membaca dan atau menulis b u k u atau bagi kebidupan.
56.Pendidikan Informal adalab j a l u r pendidikan
57.Pendidikan Layanan K b u s u s adalab daerab terpencil dan/atau mengalami bene dan tidak mampu dari segi ekonomi.
58.Pendidikan Keagamaan adalab pendidikan y; didik u n t u k dapat menguasai, memahami, agama dan/atau menjadi abli ilmu agama.
59.Organisasi Profesi adalab kumpulan anggota keablian tertentu yang berbadan b u k u m dan
60.Dewan Pendidikan adalab lembaga berbagai u n s u r masyarakat yang peduli pend 6 1 . Komite Sekolah adalab lembaga mandiri 3 tua/wali peserta didik, komunitas sekolab, peduli pendidikan.
62.Sistem Informasi Pendidikan adalah layanan adalah pendidikan yang Nasional Pendidikan dan /atau komparatif daerah. l a didik dengan pendidik belajar. yang peserta didiknya re menggunakan berbagai informasi, dan media lain, yelenggaraan pendidikan , aspirasi, dan potensi dari, oleb, dan u n t u k - b a l mar diri arakat yang menggunakan guna untuk belajar guna kebiasaan warga belajar i pada bari efektif sekolahhari se kolah. v a r g a masyarakat yang i secara tepat guna u n t u k lain yang bermanfaatbae aan celuarga dan lingkungan. pendidKkan bagi peserta dicbk di i n a alam, bencana sosial, ng mempersiapkan peserta dan mengamalkan ajaran masyarakat yang memiliki bersifat nonkomersial. yang beranggotakan dikan. 3[ang beranggotakan orang tokob masyarakat yangse rta informasi yang menyajikan 49. 50. S1. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. Pendidikan Berbasis. Keunggulan Lokal diselenggarakan setelah memenuhi Standar diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan Pembelajaran adalah proses interaksi pese . dan/atau sumber belajar pada suatu lingkun adalah pendidikan yang Nasional Pendidikan dan /atau komparatif daerah. ta didik dengan pendidik gan belajar. Pendidikan Jarak Jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi informasi, dan media lain. Pendidikan Berbasis Masyarakat adalah pdnyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Budaya Belajar adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat meningkatkan pengetahuan. guna untuk belajar guna Budaya Belajar Di Luar Jam Sekolah adalah kebiasaan warga belajar menggunakan sebagian waktunya sehari- hari pada hari efektif sekolah secara tepat guna unfuk belajar diluar jam sdkolah. Budaya Literasi adalah kebiasaan Warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hafi secara tepat guna untuk membaca dan atau menulis buku atau badaan laih yang bermanfaat ' bagi kehidupan. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil dan/atau mengalami benc dan tidak mampu dari segi ekonomi. ana alam, bencana sosial, Pendidikan Keagamaan adatah pendidikau ydng mempersiapkan peserta didik untuk dapat menguasai, memahami, agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama. dan mengamalkan ajaran Organisasi Profesi adalah kummulan anggotal masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial. Dewan Pendidikan adalah lembaga maridiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pend Idikan. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, sgrta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Sistem Informasi Pendidikan adalah layanan informasi yang menyajikan oleh data kependidikan meliputi lembaga pendi didik, tenaga pendidik dan kependidikan pembiayaan, dan kebijakan Pemerintab Pusat peran serta masyarakat yang dapat diakses memerlukan.
63.Sumbangan Pendidikan yang selanjutnya pemberian berupa uang/barang/jasa tua/walinya baik secara perorangan atau atau lembaga secara sukarela, dan tidak men
64.Pungutan Pendidikan yang selanjutnya penarikan uang oleb sekolab kepada peserti. bersifat wajib, mengikat, serta jumlab dan j ditentukan.
65.B a n t u a n Operasioal Sekolab Daerab yang se adalah subsidi biaya pendidikan yang kepada satuan pendidikan yang Daerab dan masyarakat, sebagai pendampiu Sekolab dari Pemerintah Pusat.
66.Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya pendataan skala nasional yang terpadu, dan utama Pendidikan nasional, yang merupal perencanaan pendidikan nasional dalam mei yang cerdas dan kompetitif.
67.B a n t u a n Operasional Penyelenggaraan se adalab subsidi biaya pendidikan yang Anak U s i a Dini dan Pendidikan Kesetaraah nonformal serta MI, MTs, MDTA oleb pendidikan yang diselanggarakan oleb Pemer dan Kementerian Agama guna mendukung B A B I I DASAR, T U J U A N , F U N G S I DAN ikan, kurikulum, peserta sarana dan prasarana, Pemerintab Daerab serta oleh berbagai pibak yang dlisebut sumbangan adalab peserta didik, orang h ersama-sama, masyarakat »ikat satuan pendidikan. (isebut pungutan adalab didik, orang tua/walinya jajngkat waktu pungutannya mjutnya disingkat B O S D A diberik anoleh Pemerintab Daerah diselangj ;arakan oleb Pemerintah g dana Biaya Operasional disetut Dapodik adalab sistem merupakan sumber data a n bagian dari program mjudkan insan Indonesia anjutnya disingkat B O P dibayjarkan kepada Pendidikan pada j a l u r pendidikan I Daerab kepada satuan ntab Daerab, masyarakat program wajib belajar. PRINSIP