1.Daerab adalab Daerab Kabupaten Gorontalo Utara.
2.Pemerintab Daerab adalab Bupati dan perangkat Daerab sebagai u n s u r penyelenggara pemerintahan Daerab.
3.Bupati adalab Bupati Gorontalo Utara.
4.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan U r u s a n Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut a s a s otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagamana dimaksud dalam Undang-Undang D a s a r Negara Republik Indonesia T a b u n 1945;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerab yang selanjutnya disingkat DPRD, adalab Lembaga Perwakilan Rakyat Daerab sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintahan Daerab;
6.Badan Keuangan adalab Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara;
7.Pejabat adalab Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerab sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
8.K a s Daerab adalab K a s Daerab Kabupaten Gorontalo Utara.
9.Pajak Daerab yang selanjutnya disebut sebagai Pajak adalab kontribusi wajib kepajda Daerab yang terutang oleb orang pribadi atau B a d a n yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan u n t u k keperluan Daerab bagi sebesar-besamya u n t u k kemakmuran rakyat.
10.B a d a n adalab sekumpulan orang dan/atau modal yang mempakan kesatuan, baik yang melakukan u s a b a maupun yang tidak melakukan usaba yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Peseroan lainnya, B a d a n U s a b a Milik Negara (BUMN), dan atau B a d a n U s a b a Milik Daerah (BUMD) dengan n a m a dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk u s a b a tetap.
11.Pajak Hotel adalab Pajak atas pelayanan yang disediakan oleb Hotel;
12.Hotel adalab fasilitas penyedia j a s a penginapan/peristirabatan termasuk j a s a terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup j u g a motel, losmen, gubuk pariwisata, w i s m a pariwisata, pesanggraban, rumab penginapan dan sejenisnya, serta m m a b kos dengan j u m l a h kamar lebib dari 10 (sepulub).
13.Pajak Restoran adalab Pajak atas pelayanan yang disediakan oleb Restoran.
14.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup j u g a rumab m a k a n , kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk j a s a boga.
15.Pajak Hiburan adalab Pajak atas penyelenggaraan Hiburan;
16.Hiburan adalab semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
17.Pajak Reklame adalab Pajak atas penyelenggaraan Reklame.
18.Reklame adalab benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang u n t u k tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau u n t u k menarik perbatian u m u m terbadap barang dan j a s a , orang atau Badan, yang dapat dilibat, dibaca, di dengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleb u m u m .
19.Pajak Penerangan J a l a n adalab Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
20.Pajak Mineral B u k a n Logam dan B a t u a n adalab Pajak atas kegiatan pengambilan mineral b u k a n logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan B u m i u n t u k dimanfaatkan. 2 1 . Mineral B u k a n Logam B a t u a n adalab mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang mineral dan batu bara.
22.Pajak Parkir adalab Pajak atas penyelenggaraan tempat Parkir diluar badan j a l a n , baik yang disediakan berkaitan dengan pokok u s a b a maupun yang disediakan sebagai s u a t u u s a h a , termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. - * 23. Parkir adalab keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
24.Pajak Air Tanab adalab Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanab. 2 5 . Air Tanab adalab air yang terdapat dalam lapisan tanab atau batuan dibawab permukaan tanab.
26.Pajak Sarang B u r u n g Walet adalab Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusabaan burung walet.
27.B u r u n g Walet adalab satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fucbliap baga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia lincbi.
28.Pajak B u m i dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Pajak atas B u m i dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan u s a b a perkebunan, perbutanan dan pertambangan.
29.B u m i adalab permukaan B u m i yang meliputi tanab dan perairan pedalaman serta laut wilayab kabupaten/kota.
30.Bangunan adalab konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. 3 1 . Nilai J u a l Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalab harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi j u a l beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi j u a l beU, N J O P ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai peroleban baru, atau NJOP pengganti.
32.B e a Peroleban H a k atas Tanab dan Bangunan yang selanjutnya disingkat B P H T B adalah Pajak atas perolehan bak atas tanah dan/atau bangunan.
33.Peroleban Hak atas Tanab dan/atau Bangunan adalab perbuatan atau peristiwa b u k u m yang mengakibatkan diperolenbya bak atas tanab dan/atau bangunan oleb orang pribadi atau Badan.
34.Hak atas Tanab dan/atau Bangunan adalab bak atas tanab, termasuk bak pengelolaan, berserta bangunan diatasnya sebagaiana dimaksud dalam Undang-Undang dibidang pertanahan dan bangunan,
35.Nilai Perolehan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NPOP adalab besamya nilai/harga objek Pajak yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan.
36.Nilai Peroleban Objek Pajak Tidak K e n a Pajak yang aelanjutnya disingkat NPOPTKP adalab besamya nilai yang mempakan batas tertinggi nilai/barga objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak.
37.Subjek Pajak adalab orang pribadi atau B a d a n yang dapat dilcenakan Pajak.
38.Wajib Pajak adalab orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai bak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan Daerab.
39.Masa Pajak adalah jangka w a k t u 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan B u p a t i paling l a m a 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk mengbitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang.
40.T a b u n Pajak adalab j a n ^ m waktu yang lamanya 1 (satu) tabun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tabun b u k u yang tidak sama dengan tabun kalender. 4 1 . Pajak yang terutang adalab Pajak yang b a m s dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam t a h u n Pajak, atau dalam bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerab.
42.Pemungutan adalab s u a t u rangkaian kegiatan mulai dari pengbimpunan data objek dan Subjek Pajak, penentuan besamya Pajak yang temtang sampai kegiatan Pemungutan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
43.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalab surat yang oleb Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perbitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau b a r t a dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan perpajakan Daerab.
44.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalab surat y a n g digunakan oleb Wajib Pajak u n t u k melaporkan data subjek dan Objek Pajak B u m i dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan.
45.Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya LSPOP adalab lampiran s u r a t yang digunakan oleb Wajib Pajak u n t u k melaporkan data bangunan.
46.Surat Pemberitahuan Pajak Temtang yang selanjutnya disingkat SPPT, adalab surat yang, digunakan u n t u k memberitabukan besamya Pajak B u m i dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
47.Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran yang selanjutnya disingkat DHKP, adalab daftar yang memuat s e l u m h n a m a Wajib Pajak, j u m l a h ketetapan Pajak, dan sebagai pengawasan terbadap pembayaran Pajak.
48.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan yang menentukan besamya Pajak yang terutang.
49.Surat Setoran Pajak Daerab yang selanjutnya disingkat SSPD adalab bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telab dilakukan dengan m e n ^ u n a k a n fonnulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke k a s Daerab melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleb Bupati.
50.Surat Ketetapan Pajak Daerab Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat S K P D K B adalab surat ketetapan yang menentukan besamya j u m l a h Pajak yang terutang, j u m l a h kredit Pajak, j u m l a h kekurangan pembayaran pokok Pajak, besamya s a n k s i administrasi dan j u m l a h masib barus dibayar. 5 1 . Surat Ketetapan Pajak Daerab Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat S K P D K B T adalab surat ketetapan yang menentukan tambahan atas j u m l a h Pajak yang telab ditetapkan.
52.S u r a t Ketetapan Pajak Daerah Lebib Bayar yang selanjutnya S K P D L B adalab surat ketetapan yang menentukan j u m l a h kelebiban pembayaran Pajak karena j u m l a h kredit Pajak lebib besar dari Pajak yang temtang atau tidak seharusnya terutang. 5 3 . S u r a t Ketetapan Pajak Daerab Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalab surat ketetapan yang menentukan j u m l a h pokok Pajak sama besamya dengan j u m l a h kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Paj ak.
54.Surat Tagiban Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalab surat u n t u k melakukan tagiban Pajak dan atau sanksi administrasi bempa bunga dan atau denda. 5 5 . Penagihan adalab serangkaian tindakan agar penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Pemungutan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Pemungutan seketika dan sekaligus, memberitabukan S u r a t Paksa, mengusuLkan pencegaban, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telab disita.
56.Penelitian adalab serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian s u r a t pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perbitungannya.
57.Surat Keputusan Pembetulan adalab surat keputusan yang membetulkan kesalaban tulis, kesalaban bitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerab yang terdapat dalam Surat Pemberitabuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerab K u r a n g B a y a r Tambaban, Surat Ketetapan Pajak Daerab Nibil, Surat Ketetapan Pajak Daerab Lebib Bayar, Surat Tagiban Pajak Daerab, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
58.Surat Keputusan Keberatan adalab surat keputusan atas keberatan terbadap Surat Pemberitabuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerab, Surat Ketetapan Pajak Daerab Kurang Bayar Tambaban, Surat Ketetapan Pajak Daerab Nibil, S u r a t Ketetapan Pajak Daerah Lebib Bayar, atau terbadap pemotongan atau Pemungutan oleb pibak ketiga yang diajukan oleb Wajib Pajak.
59.Putusan Banding, adalab putusan B a d a n Peradilan Pajak atas banding terbadap S u r a t Keputusan Keberatan yang diajukan oleb Wajib Pajak.
60.Pembukuan adalab suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur u n t u k mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi barta, kewajiban, modal, pengbasilan dan biaya, serta j u m l a b harga peroleban dan penyeraban barang atau j a s a , yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tabun Pajak tertentu. 6 1 . Pemeriksaan adalab serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan, u n t u k menguji kepatuban pemenuban kewajiban perpajakan Daerah dan/atau u n t u k tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan Daerab.
62.Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerab adalab serangkaian tindakan yang dilakukan oleb Penyidik u n t u k mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan Daerab serta menentukan tersangkanya. - 1 1 - B A B I I J E N I S P A J A K D A E R A H