Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2014
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Ringkasan
PASAL I; PASAL II
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PASAL I; PASAL II
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN GUNUNG MAS. 4 Pasal I Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor 123) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2012 Nomor 183), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Membuka PDF…