1.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Daerah adalah Kabupaten Gunung Mas.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya dapat disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas.
5.Bupati adalah Bupati Gunung Mas.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas.
7.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Gunung Mas sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Gunung Mas.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah sebagai pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
9.SKPD Teknis adalah SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
10.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah.
11.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
12.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat.
14.Tahapan adalah pedoman yang memuat proses, mekanisme dan langkah-langkah dalam perencanaan pembangunan daerah.
15.Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
16.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
17.Penganggaran adalah suatu proses menyusun kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan, dengan menggunakan prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, disiplin, keadilan, efesiensi, dan efektivitas anggaran.
18.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
19.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
20.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
21.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
22.Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disebut Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
23.Pagu Indikatif adalah rancangan awal program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran belanja langsung yang diberikan kepada SKPD dirinci berdasarkan pagu anggaran sektoral dan pagu anggaran kewilayahan.
24.Pagu Indikatif Sektoral adalah bagian dari RA-PPAS yaitu sejumlah patokan batas maksimal anggaran belanja langsung yang diberikan kepada SKPD dan penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme teknokratik SKPD dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program.
25.Pagu Indikatif Kewilayahan adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran belanja langsung yang diberikan kepada SKPD yang berbasis kewilayahan dengan pendekatan wilayah administratif kecamatan yang penentuan alokasi belanjanya melalui mekanisme Musrenbang Kecamatan dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan arah pembangunan daerah.
26.Pagu indikatif alokasi DPRD adalah dana yang dialokasikan kepada setiap anggota DPRD untuk menampung aspirasi konstituen di daerah pemilihan, yang penganggaran dan pelaksanaannya melekat di SKPD Teknis.
27.Pra Rencana Kerja dan Anggaran atau selanjutnya disebut Pra-RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja kegiatan serta rencana pembiayaan dari setiap SKPD yang bersifat indikatif dengan merujuk kepada RKPD sebagai dasar penyunan Kebijakan Umum APBD.
28.Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
29.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
30.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
31.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
32.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
33.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
34.Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
35.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
36.Dimensi kewilayahan adalah pengelompokkan program kegiatan berdasar wilayah administrasi dan wilayah strategis/khusus.
37.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunung Mas yang selanjutnya disebut RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Gunung Mas.
38.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya dapat disingkat KUA-APBD adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.
39.Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya dapat disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.
40.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah Dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
41.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya dapat disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
42.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
43.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), Delegasi Masyarakat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko.
44.Masyarakat Sektoral adalah organisasi masyarakat sipil yang secara khusus berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan pada sektor tertentu, baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko.
45.Delegasi Masyarakat Desa/Kelurahan adalah individu yang dipilih oleh dan dari masyarakat peserta Musrenbang Tahunan Desa/Kelurahan untuk mewakili Desa/Kelurahan tersebut dalam proses perencanaan dan penganggaran selanjutnya.
46.Delegasi Masyarakat Kecamatan adalah individu yang dipilih oleh dan dari masyarakat peserta Musrenbang Tahunan Wilayah Kecamatan untuk mewakili Kecamatan tersebut dalam proses perencanaan dan penganggaran selanjutnya.
47.Forum Delegasi Musrenbang adalah wadah musyawarah para Delegasi masyarakat Kecamatan dan masyarakat sektoral yang dibentuk paska penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten, dengan fungsi sebagai media pengawasan masyarakat terhadap proses penyusunan APBD serta implementasi APBD.
48.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
49.Konsultasi Publik adalah proses pertukaran pikiran atau pendapat antara pemerintah atau DPRD yang telah menyiapkan suatu rancangan kebijakan dengan masyarakat secara umum yang akan memberikan masukan terhadap rancangan kebijakan tersebut sebagai bahan penyempurnaan.
50.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
51.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencanaan daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
52.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.