Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2014
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Ringkasan
PASAL I; PASAL II.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PASAL I; PASAL II.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipi; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; 2
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil ( Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 150 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 4
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas. Ditetapkan di Kuala Kurun pada tanggal 12 Agustus 2014 Plt. BUPATI GUNUNG MAS, WAKIL BUPATI ARTON S. DOHONG Diundangkan di Kuala Kurun pada tanggal 18 Agustus 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, K A M I A R LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2014 NOMOR 206 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 04/2014
Membuka PDF…