Penyertaan Modal dalam bentuk Barang Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A huruf b terdiri dari:
a.Mobil Izusu Tahun 2007 KH 9208 HU senilai Rp. 297.800.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
b.Mobil Izusu Tahun 2007 KH 9209 HU Senilai Rp. 297.800.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
c.Sarana Air Bersih di Desa Kampuri dan Tewai Baru senila Rp. 415.540.000,- (Empat Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
d.Pipa Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Kuala Kurun, 4 unit bor dan 1 buah pompa distribusi senilai Rp. 467.500.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
e.Pipa Distribusi dan sambungan rumah di Tumbang Talaken senilai Rp. 341.600.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
f.Pipa Distribusi dan sambungan rumah di Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara senilai Rp. 341.250.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
g.Pipa Distribusi dari depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum sampai Jalan Sangkurun senilai Rp. 180.000.000,00 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
h.Pipa Distribusi dan sambungan rumah di Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara senilai Rp. 475.100.000,00 (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah);
i.Bangunan Gedung Kantor PDAM senilai Rp. 498.197.123,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Rupiah);
j.Tanah di Jalan Ahmad Yani dekat air terjun Batu Mahasur luas 11.178 m2, Surat Keputusan Bupati Nomor 2 Tahun 2009 senilai Rp. 111.780.000,00 (Seratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
k.Penambahan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) dalam rangka koneksi dengan instalasi pengolahan air yang baru di Kuala Kurun senilai Rp. 180.900.000,00 (Seratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
l.Pembangunan Sistem Jaringan Pipa Distribusi dan sambungan rumah IKK Kampuri (Desa Rangan Tate Kecamatan Mihing Raya) senilai Rp. 259.875.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
m.Penambahan Jaringan Pipa Distribusi dan SR di Desa Kampuri tahun 2012 senilai Rp. 323.250.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
n.Penambahan Jaringan Pipa distribusi di Kuala Kurun Tahun 2012 senilai Rp. 242.845.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah);
o.Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Desa Tumbang Talaken Tahun 2012 senilai Rp. 242.445.200,00 (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah).
p.Peningkatan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Kelurahan Tumbang Talaken Tahun 2015 senilai Rp. 93.944.000,00 (Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah);
q.Peningkatan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Kelurahan Kampuri Tahun 2015 senilai Rp. 214.617.000,00 (Dua Ratus Empat Belas Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah);
r.Peningkatan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Kuala Kurun Tahun 2015 senilai Rp. 1.956.616.000,00 (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Rupiah); Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas. Ditetapkan di Kuala Kurun Pada tanggal 7 Juni 2016 BUPATI GUNUNG MAS, ttd ARTON S. DOHONG Diundangkan di Kuala Kurun pada tanggal 7 Juni 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, ttd KAMIAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2016 NOMOR 232 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 13/2016 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, MURIE, SH NIP. 19670712 199302 1 005