Penyertaan Modal dalam bentuk Barang Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A huruf b terdiri dari:
a.Mobil Izusu Tahun 2007 KH 9208 HU senilai Rp. 297.800.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
b.Mobil Izusu Tahun 2007 KH 9209 HU Senilai Rp. 297.800.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
c.Sarana Air Bersih di Desa Kampuri dan Tewai Baru senilai Rp. 415.540.000,- (Empat Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
d.Pipa Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Kuala Kurun, 4 unit bor dan 1 buah pompa distribusi senilai Rp. 467.500.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
e.Pipa Distribusi dan sambungan rumah di Tumbang Talaken senilai Rp. 341.600.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
f.Pipa Distribusi dan sambungan rumah di Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara senilai Rp. 341.250.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
g.Pipa Distribusi dari depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum sampai Jalan Sangkurun senilai Rp. 180.000.000,00 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
h.Pipa Distribusi dan sambungan rumah di Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara senilai Rp. 475.100.000,00 (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah);
i.Bangunan Gedung Kantor PDAM senilai Rp. 498.197.123,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Rupiah); - 7 –
j.Tanah di Jalan Ahmad Yani dekat air terjun Batu Mahasur luas 11.178 m2, Surat Keputusan Bupati Nomor 2 Tahun 2009 senilai Rp. 111.780.000,00 (Seratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
k.Penambahan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) dalam rangka koneksi dengan instalasi pengolahan air yang baru di Kuala Kurun senilai Rp. 180.900.000,00 (Seratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
l.Pembangunan Sistem Jaringan Pipa Distribusi dan sambungan rumah IKK Kampuri (Desa Rangan Tate Kecamatan Mihing Raya) senilai Rp. 259.875.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
m.Penambahan Jaringan Pipa Distribusi dan SR di Desa Kampuri tahun 2012 senilai Rp. 323.250.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
n.Penambahan Jaringan Pipa distribusi di Kuala Kurun Tahun 2012 senilai Rp. 242.845.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah);
o.Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Desa Tumbang Talaken Tahun 2012 senilai Rp. 242.445.200,00 (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah).
p.Peningkatan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Kelurahan Tumbang Talaken Tahun 2015 senilai Rp. 93.944.000,00 (Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah);
q.Peningkatan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Kelurahan Kampuri Tahun 2015 senilai Rp. 214.617.000,00 (Dua Ratus Empat Belas Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah);
r.Peningkatan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Kuala Kurun Tahun 2015 senilai Rp. 1.956.616.000,00 (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);
s.Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Permanen/Bangunan IPA II PDAM Kuala Kurun Tahun 2016 senilai Rp. 115.004.000,00 (Seratus Lima Belas Juta Empat Ribu Rupiah);
t.Bangunan Pelengkap Air Bersih Lain- lain/Sarana dan Prasarana Air Bersih di Kuala Kurun Tahun 2016 senilai Rp. 914.932.800,00 (Sembilan Ratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah); - 8 –
u.Bangunan Pembuangan Air Kotor Lain- lain/Drainase Pembuangan Limbah SPAM PDAM Tumbang Talaken Tahun 2016 senilai Rp. 213.520.200,00 (Dua Ratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Dua Ratus Rupiah);
v.Jaringan Sambungan Ke Rumah Kapasitas Sedang/ Sarana dan Prasarana Air Bersih di Kelurahan Tumbang Miri Tahun 2016 senilai Rp.242.657.700,00 (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah);
w.Jaringan Sambungan Ke Rumah Kapasitas Sedang/ Sarana dan Prasarana Air Bersih di Sepang Simin Tahun 2016 senilai Rp.423.881.900,00 (Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah); Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas. Ditetapkan di Kuala Kurun pada tanggal 3 April 2017 BUPATI GUNUNG MAS, TTD ARTON S. DOHONG Diundangkan di Kuala Kurun pada tanggal 3 April 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, TTD KAMIAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2017 NOMOR 241 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 04, 19/2017. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, MURIE, SH NIP. 19670712 199302 1 005 - 9 – PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN GUNUNG MAS I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan sumber pendapatan Daerah. Salah satunya pada sisi pengelolaan sistem penyediaan air bersih. Namun daripada itu, dalam pemanfaatan penyediaan air bersih selain upaya peningkatan sumber pendapatan Daerah pula sebagai pelaksanaan amanat konstitusi dalam peningkatan kesejahteraan rakyat dan pula sebagai bentuk pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2015-2019) yang dikatakan bahwa dalam bidang Kecipta-karyaan untuk mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan, yaitu pelayanan air minum, penanganan kawasan kumuh, dan pelayanan sanitasi. Terlebih pula digambarkan dalam Sasaran Misi dari GUNUNG MAS BERSINAR Tahun 2019, pada Sasaran Misi Ketujuh untuk meningkatkan cakupan layanan air bersih, sanitasi dan persampahan sebagai bagian dari RPJMD Kabupaten Gunung Mas tahun 2014-2019. Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Daripada itu, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang dimaksudkan sebagai payung hukum bagi pelaksanaan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten - 10 – Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas. Ketentuan dalam Peraturan Daerah terkait penyertaan modal ini merupakan penambahan jumlah yang disertakan pada tahun 2017 dan disebutkan pula penyertaan modal yang telah dilakukan. Selain itu, diatur pula terkait beberapa barang milik Daerah yang telah disertakan sebagai bentuk penunjang pengelolaan sistem pelayanan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1