1.Daerah adalah Kabupaten Gunung Mas;
2.Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
5.Bupati adalah Bupati Gunung Mas;
6.Dinas adalah Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunung Mas atau yang disebut dengan sebutan lain yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani pengelolaan Pasar Daerah;
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunung Mas atau yang disebut dengan sebutan lain yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani pengelolaan Pasar Daerah;
8.Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala UPTD adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pengelolan pasar daerah di wilayah kerja masing- masing;
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroaan terbatas, Perseroaan Komonditer, 5 Perseroaan lainnya. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun , Firma, Kongsi, Koperasi, Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, yayasan, Organisasi Massa, Organisasi sosial Politik atau Organisasi yang sejenis, bentuk Usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
10.Pasar adalah tempat para pedagang untuk menjual barang/jasa secara teratur dan langsung kepada pembeli dengan pelayanan tertentu termasuk tempat-tempat umum yang diperuntukkan dan difungsikan sebagai pasar yang ditetapkan oleh Bupati;
11.Pengelolaan Pasar adalah penataan pasar yang meliputi perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pasar;
12.Pasar Daerah adalah pasar yang didirikan, dimiliki dan dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
13.Pasar Desa adalah pasar yang didirikan, dimiliki dan dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Desa;
14.Pasar Swasta adalah tempat yang disediakan oleh perorangan atau badan hukum yang telah mendapat izin Bupati sebagai tempat berjualan umum untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa;
15.Surat Izin Menempati , selanjutnya disingkat SIM adalah surat izin yang dikeluarkan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunung Mas atas nama Bupati kepada perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan penjualan barang/jasa di dalam pasar dan/atau di pelataran pasar atau memakai tempat usaha/berjualan/berdagang secara tetap dipasar atau ditempat lain dengan mengambil tempat berdagang di lokasi yang dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
16.Fasilitas Pasar adalah semua sarana dan prasarana yang ada di pasar yang berguna sebagai penunjang kegiatan perdagangan di pasar
17.Kios Pasar yang selanjutnya disebut Kios adalah bangunan yang berupa ruangan di pasar, mempunyai dinding penyekat, atap, pintu dengan bentuk apapun juga yang dapat ditutup dan digunakan sebagai tempat berdagang barang/jasa oleh perorangan/Badan yang terletak di pasar;
18.Los Pasar yang selanjutnya disebut Los adalah bangunan beratap tanpa dinding yang ada di pasar dengan ukuran tertentu yang digunakan untuk berjualan barang atau jasa atau usaha lain oleh beberapa orang;
19.Pelataran Pasar yang selanjutnya disebut Pelataran adalah bagian dari pasar di luar bangunan pasar baik yang dipergunakan untuk berjualan maupun tidak;
20.Pedagang adalah orang/Badan yang melakukan kegiatan penjualan barang/jasa di dalam pasar dan/atau di pelataran pasar dengan mengambil tempat berdagang di lokasi tertentu yang telah ditetapkan
21.Penjaja adalah penjual yang melakukan kegiatan penjualan barang/jasa secara berpindah-pindah baik di dalam pasar maupun di pelataran pasar tanpa mengambil tempat/lokasi tertentu;
22.Pihak Ketiga adalah orang pribadi atau Badan yang melaksanakan pembangunan di Pasar Daerah, baik dengan modal sendiri maupun modal dari pedagang; 6
23.Tanah Pemerintah Daerah adalah tanah yang dimiliki, dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
24.Penyidik Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
25.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;
26.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah;