Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas. Ditetapkan di Kuala Kurun pada tanggal 3 April 2017 2016 BUPATI GUNUNG MAS, TTD ARTON S. DOHONG Diundangkan di Kuala Kurun pada tanggal 3 April 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, TTD KAMIAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2017 NOMOR 243 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 06, 21/2017. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, MURIE, SH NIP. 19670712 199302 1 005 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH I. UMUM Ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sebagai bentuk pelaksanaan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU- XI/2013 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, telah diputuskan bahwa Undang-Undang tersebut bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pencabutan Peraturan Daerah dimaksud sebagai pelaksanaan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) dimana akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini berdampak pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sehingga apa yang diatur dalam peraturan daerah menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan pencabutan dan pemberlakuan pencabutan pada saat diundangkan serta untuk diketahui segenap masyarakat telah dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah. II. PASAL DEMI PASAL