Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan Peraturan Daerah clan disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
7.Ketentuan Pasal 1 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 Peraturan Daerah uu selanjutnya disebut Perubahan RPJMD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2 0 1 4 - 2 0 1 9 . -, !\A.SAG HlJ..,1.Jf.' Kt>SUSBA.G • {, � Pasal II Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas. Ditetapkan di Kuala Kurun pada tanggal 15 Januari 2019 BUPATI GUNUNG MAS TTD ARTON S. DOHONG Diundangkan di Kuala Kurun pada tanggal 25 Januari 2019 SEKRETARISDAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, TTD YANSITERSON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2019 NOMOR 264 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, PROVINS! KALIMANTAN TENGAH: 14, 154/2018. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, �/If '> �ANHIN�H NIP. 1 9 6 5 1 1 1 0 199203 1 013 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR } TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN GUNUNG MASTAHUN 2014 - 2019 I. UMUM Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalarn sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek, dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dirniliki masing-rnasing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah clan nasional. Perencanaan pembangunan daerah tersebut dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing. Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif,efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan. Sejalan dengan perkembangan dinamika perencanaan pembangunan daerah telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalalm Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Oaerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 1 3 1 2 ) , bahwa perencanaan pembangunan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dilaksanakan oleh Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). RPJM Daerah Kabupaten digunakan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 - 2019, bahan penyusunan dan evaluasi Renstra Perangkat Daerah dengan memperhatikan tugas dan kewenangan Perangkat Daerah dalam mencapa, sasaran pembangunan Kabupaten Gunung Mas yang termuat dalam RPJM Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 - 2019, serta pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Pemeri ntah Daerah (RKPD). RPJM Daerah tersebut dijabarkan ke dalam RKPD yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah. Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Perda tentang RPJM Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2 14 - 2 0 1 9 adalah " " : l C. .. • ,..�. \ .l ', . untuk (a) mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah, {b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi, baik antarruang, antarwaktu, maupun antarfungsi pemerintah, (c) menjarnin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran , pelaksanaan dan pengawasan, {d) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, (e) mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Perubahan Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 - 2019 terdiri dari 9 bab dan 1 1 pasal yang mengatur mengenai pengertian, sistemalika penulisan RPJMDKabupaten Gunung Mas, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, serta lampiran yang merupakan satu kesatuan clan bagian yang tidak terpisahkan dari Perda tentang RPJMDKabupaten Gunung Mas Tahun 2014 - 2019. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka l Cukup Jelas. Angka 2 Cukup Jelas. Angka 3 Cu ku p Jelas. Angka 4 Cukup Jelas. Angka 5 Cukup Jelas. Angka 6 Cukup Jelas. Angka 7 Cukup Jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR 2"4.e\ LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR ! TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS DAERAH NOMOR 12 TENTANG PEMBANGUNAN MENENGAH DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2014 - 2019 B AB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Peraturan dan perundangan di era desentralisasi memperlihatkan komitmen politik pemerintah untuk menata kembali dan meningkatkan sistem, mekanisme, prosedur dan kualitas proses perencanaan dan penganggaran daerah. lni dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang lebih baik, demokratis, dan pembangunan daerah berkelanjutan. Dalam peraturan dan perundangansebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional bahwa penyusunan rencana dikehendaki memadukan pendekatan teknokratis, dernokratis, partisipatif, politis, bottom-up dan top down process. Ini bermakna bahwa perencanaan daerah selain diharapkan memenuhi kaidah penyusunan rencana yang sistematis, terpadu, transparan dan akuntabel; konsisten dengan rencana lainnya yang relevan; juga kepemilikan rencana (sense of JANG KA PERATURAN TAHUN 2014 REN CANA ownership) menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Keterlibatan stakeholder dan Jegislatif dalam proses pengambilan keputusan perencanaan menjadi sangat penting untuk mernastikan rencana yang disusun mendapatkan dukungan optimal bagi implementasinya. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD} merupakan satu dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan bagi mengarahkan pembangunan daerah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan masa pimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Sebagai suatu dokumen rencana yang penting sudah sepatutnya Pemerintah Daerah, DPRD, dan masyarakat memberikan perhatian penting pada kualitas proses penyusunan dokumen RPJMD, dan KABAG HU KUM KASUBeAG I- Prndahuluan 1-1 tentunya diikuti dengan pemantauan, evaluasi, dan review berkala atas implementasinya. Dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas periode Tahun 2008 - 2013, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, yang kemudian diperbaharui melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, ditetapkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun RPJMD, yang merupakan penjabaran dari Visi dan Misi serta program prioritas yang sebelumnya ditawarkan kepada masyarakat pada waktu kampanye. Dokumen RPJMD yang disusun akan mencerminkan sejauh mana kredibilitas Kepala Daerah terpilih dalam memandu, mengarahkan, dan memprogramkan perjalanan daerahnya dalam masa kepemimpinannya dan pembangunan 5 (lima) tahun kedepan dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat pada akhir masa kepemimpinannya. 1.2. Maksud dan Tujuan 1.2.1. Maksud RencanaDokumenpenyusunandalam l . Sebagai penjabaran Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umurn, arah kebijakan keuangan daerah dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif;
2.Sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah SKPD, yang selanjutnya disebut Renstra SKPD;
3.Sebagai pedoman Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang meliputi Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD). Pendahuluan 1-2 1.2.2. Tujuan 1 . Terlaksananya koordinasi antar pelaku pembangunan melalui penyusunan rencana kerja dalam mengisi kerangka regulasi dan kerangka anggaran yang bersifat indikatif;
2.Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergis baik antar wilayah , antar ruang, antar fungsi Pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
3.Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengendalian;
4.Mengoptimalkan partisipasi masyarakat;
5.Menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan;
6.Memudahkan penilaian terhadap hasil capaian kinerja Pemerintahan Daerah baik Tahunan maupun Lima Tahunan. 1.3. Landasan Hukum Landasan idiil Pancasila Landasan Konstitusional: Undang-undang Dasar 1945. Landasan Operasional • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180); • Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5287); • Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); • Undang-Undang Nomor 1 2 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tambahan Lernbaran Negara R blik \ d . N 5 3 1 1 · � d' � G "' • 1 !<. U M KASU95.&.G epu 1 n onesia omor ; ,-----,f--'-;....;;...;-4 P�ndahuluan 1-3 • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4598); • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Norn or 4815); • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); • Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48); • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ten tang Peru bah an atas Pera tu ran Men teri Dalam Negeri Norn or 1 3 HUllill KA SU e Ii A.GI Pendahuluan 1-4 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 310); • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Jembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 2 Nomor994); • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan TengahNomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 4; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 34); • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan TengahNomor I Tahun 2 0 1 1 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 - 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2 0 1 1 Nomor l; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 40); • Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2009 - 2028 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor 117); • Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2 0 1 3 N o m o r 199); (perda induk dulu, baru perubahna) • Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja fnspektorat, Sadan Perencanaan Pembaris unan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten I Pendahuluan 1-5 Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2 0 1 3 Nomor 200); • Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 Nomor 214); • Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 236); 1.4. Hubungan RPJM Daerah dengan Dokumen Perencanaan lainnya. RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, program Kepala Daerah terpilih. RPJM Daerah disusun dengan berpedoman pada RPJP Daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional dan Provinsi. RPJM Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra dan Renja SKPD. Selain itu RPJM Daerah dijabarkan kedalam RKPD yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD (lihat Gambar 1). : Diserasikan me/a/u1 ..�- :,M�u�SC�M���n�·���������.... =:;;------;;::j::::::;;---t· RAPBD-APBD UU No.17 Tahun 1004 lI (KN) ---• RKA - _ Rincian SKPD APBD l Renstra f--- SKPD (SPPN) UU No.15 Tahun 1004 Gambar 1. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UIAG,HUKUM � Pendabuluan 1-6 1.5. Sistematika Penulisan Sistematika laporan direncanakan sebagai berikut: l} Kinerja Keuangan Masa Latu; 2) Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Latu; 3) Kerangka Pendanaan.
1.Program Unggulan Kepala Daerah;
2.Program Strategis Kabupaten;
3.Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintah. 1) Pedoman Masa Transisi; 2) Kaidah Pelaksanaan. LAMPIRAN . - �"BA� HUKU¥ KASlJBii•G �- I), Pendahuluan 1-8 BABII GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH 2.1. ASPEK GEOGRAFI DAN DEMOGRAFI 2.1.1. Luas Wllayah Luas wilayah Kabupaten Gunung Mas adalah 10.804 km 2 atau 1.080.400 Ha yang sebagian besar merupakan dataran tinggi yang sangat potensial untuk daerah perkebunan. Rencana pemanfaatan ruang di Kabupaten Gunung Mas berdasarkan RTRW Kabupaten Gunung Mas 2005 - 2015 yaitu: 1 . Kawasan Hutan Produksi, 195.388,47 Ha, atau 20,98%.
2.Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HP'!'). 195.420,52 Ha, atau 11,33%.
3.Kawasan Hutan Lindung (HL), 59.514,03 Ha, atau 15,22%.
4.Kawasan Pengembangan Produksi (KPP). 354.061,54 Ha, atau 32,72%.
5.Permukiman dan Penggunaan lain, 1 9 1 . 3 6 0 , 3 7 Ha, atau 17,71°/o. Kabupaten Gunung Mas merupakan salah satu dari 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas wilayah ±10.804 km', terbagi dalam 12 Kecamatan, 1 3 Kelurahan dan 1 1 5 Desa, seperti ditunjukkan pada Tabel 2. I . Tabet 2.1. Nama Kecamatan dan Jumlah Desa di Kabupaten Gunung Mas, Tahun 2017 No Nama Kecamatan Jumlah Jumlah Kelurahan Desa 1 Kecamatan Kahayan Hulu Utara I I 1 2 Kecamatan Tewah 1 15 3 Kecamatan Kurun 2 1 3 4 Kecamatan Sepang I 6 5 Kecamatan Rungan I 1 3 6 Kecamatan Manuhing 1 l 1 7 Kecamatan Damang Batu 1 7 8 Kecamatan Miri Manasa I 10 9 Kecamatan Manuhing Raya 1 5 10 Kecamatan Rungan Hulu 1 8 1 1 Kecamatan Mihing Raya 1 5 12 Kecamatan Runzan Baral I 10 Jumlah 13 115 Sumber. Serda Kab. Gumas da/am Gummg Mas Dnlam Arigka 2017 11..4.IAG 11UKUM P<.f.SUIIAGJ ---·- ·----- Gambaran Umum Kondisi Dan-ah 11-1 Kecamatan luas IKm'I Manuhina 1.113 Manuhina Rava 601 Runaan 710 Runaan Hulu 738 Runaan Baral 391 Seoanq 397 Mihina Rava 343 Kurun 876 Tewah 1.079 Kahayan Hulu 1.589 Utara Damana Batu 1.425 Miri Manasa 1.542 Tot;; 10.804 .... :- . "':'" j I - PETA WILAYAH "'KABUPATEH GUNUHG MAS :-.i"" i TAHUN2aJ3 ....... .,,. ,,.,.., •• • ��....�":., "' ... A,,ot • • • ··- I ,...,.... "!' Ltgtndt • '" . _..., ••• -1.WUrN,� KEC,I.IUTMI IR 00!�'1,IIT u .,. .. � it, IMl'l��l.\!J ,'tl-..1 •F. l,V,i� 11,: j _MJj nc �!f.:AA -llL ! •!. 1,\ ""' 11( IEl'llfi .•. i jf( '"·WI, Jiit I uc ,rv,,..., ....,_ .�....... ,,j h l W.., 'i.1 1 - Gambar 2. Wilayah Admlnlstratlf Kabupaten Gunung Mas - ··-·',"'"t'•1' .....,..-,� ••• •• •••. I \ l I \ '"•"·r.· > . � imAlltG'r.P�\.\ - - - - - l I 2.1.2. Letak Geografis dan Batas Wilayah Admlnlstrasl Secara geografis, Kabupaten Gunung Mas terletak pada koordinat 0° 2° lintang selatan dan 1 1 3 ° - 1 1 4 ° bujur tirnur, dengan batas wilayah sebagai berikut: � Sebelah utara dengan Kabupaten Murung Raya dan Provinsi Kalimarrtan Barat. r Sebelah timur dengan Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Mu rung Raya. ). Sebelah selatan den�an kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau. k,.l,.G HUl<U� K.t.SUll.&G I Gambaran Umum Kondisi Dan-ah 11-2 }- Sebelah barat dengan Kabupaten Katingan dan Provinsi Kalimantan Barat, 2.1.3. Keadaan Topograf!s Keadaan topografis Kabupaten Gunung Mas dapat dibeclakan dalam dua bagian yaitu bagian utara dan bagian selatan. ,- Bagian utara merupakan daerah perbukitan dengan ketinggian antara 100-500 m dari permukaan laut dengan tingkat kemiringan 8 - 15'. -,. Di bagian selatan terdiri atas daratan rendah dan rawa. Adapun jenis tanahnya adalah podsolik merah kuning, alluvial, hydromofik kelabu , alluvial hydromorfik, gley humus, dan komlek regosol podsolik. Tanah podsolik merah kuning sangat domoinan dan penyebarannya terletak di bagian utara dengan ketebalan ± 1 1 0 cm. Sedangkan jenis tanah alluvial hydromorfik kelabu berada di pinggir sungai Kahayan, Miri (anak sungai Kahayan), Rungan dan Manuhing (anak sungai Rungan). 2.1.4. Klimatologl Klimatotogi wilayah Kabupaten Gunung Mas berdasarkan klasifikasi O!deman (1975) termasuk tipe iklim 8 1 , yaitu wilayah dengan bulan basah terjadi antara 7 - 9 bulan (curah hujan > 200 mm/bulan) dan bulan kering (curah hujan < 100 mm/bulan) kurang dari 2 bulan. Kabupaten Gunung Mas pada umumnya termasuk daerah beriklim tropis dan lembab dengan temperatur antara 21 °c - 23°C dan maksimal mencapai 360C. Intensitas penyinaran matahari selalu tinggi dan sumber daya air yang cukup banyak, sehingga menyebabkan tingginya penguapan yang menimbulkan awan aktif/tebal. Tahun 2012, hujan terjadi hampir sepanjang tahun dan curah hujan terendah pada bulan September dengan rata-rata 72,3 mm dan tertinggi pada bulan Desember dengan rata-rata 475,5 mm. 2.1.5. Geologl Geologi Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Peta Geologi Lembar Tumbang Hiran (U.Margono, Tsujitno, T. Santosa, 1995), Lembar Tewah (A.S.Sumartadipura & U. Margono, 1996), Lembar Muara Teweh (S.Supriatna, A. Sudradjat, H.Z, Abidin, 1993) dan Lembar Buntok (Sutrisno, S.Supriatna, E.Rustandi, P. Sanyoto, K. Hasan, 1994), bahwa geologi Kabupaten Gunung Mas terdiri dari beberapa litologi yang terbentuk dengan urutan stratigrafi adalah :