Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah in i dengan pen empatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas. Diundangkan di Kuala Kurun pada tanggal 17 Februari 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, ttd YANSITERSON Ditetapkan di Kuala Kurun pada tanggal 17 Februari 2020 BUPATI GUNUNG MAS, ttd JAYA SAMAYA MONONG LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GU NUNG MAS TAHUN 2020 NOMOR 276 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS PROVINS! KALIMANTAN TENGAH : 01 , 02 / 2020 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, GUANHIN, SH NIP. 19651110 19 203 1 013 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR ! TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KUALA KURUN I. UMUM II. Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat banyak hal yang perlu diperhatikan. Salah satu diantaranya yang dianggap mempunyai peranan yang cukup penting adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelayanan Kesehatan agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan dapat mencapai tujuan yang diinginkan maka pelayanan harus memenuhi berbagai syarat diantaranya tersedia dan berkesinambungan, dapat diterima dan wajar, mudah dicapai, mudah dijangkau, dan bermutu. Saat ini, rumah sakit bcrada dalam iklim persaingan yang sangat ketat. Masyarakat sebagai pelanggan berada dalam posisi yang lebih kuat karena semakin banyak pilihan rumah sakit yang dapat melayaninya. Pada saat yang bersamaan, masyarakat juga semalan kritis terhadap pelayanan kesehatan. Dalam kondisi seperti ini, agar tetap dapat eksis melayani pelanggannya, rumah sakit harus memiliki sumberdaya manusia yang berkualitas. Salah satu aspeknya adalah kemauan dan kemampuan dalam memberikan pelayanan yang prima. Oleh karena itu diperlukan paradigma dan sikap mental yang berorientasi melayani, serta pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam melaksanakan pelayanan yang prima. Dalam Peraturan Daerah ini untuk menetapkan klasifikasi rumah sakit kelas C berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga perlu penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2008 lenlang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakil Umum Daerah Kuala Kurun sesuai dengan dinamika perkembangan klasifikasi rumah sakit. PASAL DEMI PASAL