1.Daerah adalah Kabupaten Gunung Mas.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Gunung Mas.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Kabupaten Gunung Mas yang dipimpin oleh Camat.
7.Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah Daerah.
10.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Narkotika.
11.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
12.Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disingkat P4GNPN adalah upaya, usaha atau tindakan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk mencegah dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
13.Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
14.Ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannnya dikurangi dan/ atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
15.Pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika serta dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika dan Prekursor Narkotika baik secara fisik maupun psikis.
16.Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
17.Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
18.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
19.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
20.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dasar di Daerah.
21.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/ atau lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah.
22.Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
23.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Daerah.
24.Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/ operasionalnya berada dalam wilayah Daerah.
25.Tempat Usaha adalah rumah kos, tempat penginapan, tempat perbelanjaaan, tempat kuliner, ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan usaha.
26.Tempat Hiburan adalah tempat penyelenggaraan kegiatan berupa tontonan, seni pertunjukan, permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi yang dinikmati dengan atau tanpa dipungut bayaran.
27.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.