1.Daerah adalah Kabupaten Gunung Mas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelal(Sanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Gunung Mas.
4.Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gunung Mas.
5.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang m emiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh camat.
7.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
8.Ketua Satuan Togas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) adalah Bupati Kabupaten Gunung Mas.
9.Ketua Harian Togas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas.
10.Rukun Warga untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan Lembaga yang .--·------------ lKCI.BL\.G Hll i<U f,l '~A',:J'-C ~r• i ,----~-·- '" -~~~1 I ' f dibentuk melalui musyawarah pengurus RT diwilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
11.Rukun Tetangga untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah Lembaga yang dibentuk rnelalui rnusyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. 12 Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Sadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunung Mas.
13.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang kesehatan.
14.Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut Covid-19 adalah Penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrom Corona Virus 2 (SARS-Co V-19).
15.Protokol Kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh segala pihak agar dapat beraktifitas secara aman pada saat pandemi Covid-19.
16.Pelaku Usaha adalah Setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Kabupaten Gunung Mas, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan keg:iatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
17.Tempat Keramaian adalah Tempat berkumpulnya orang dalam beraktivitas.
18.Fasilitas Umum adalah Fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum.
19.Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu. 2J. Vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan -~s-rorang ···-·~Ul'LI-. KASl.l3i3AG . , \..1 •\v n ' "' f secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.