Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2015
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Isi peraturan
Menetapkan
menetapkan Pcraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Pasal 7
Peraturan Dacrah ini mulai berlaku pada tanggal cliundangkan. Agar setiap orang mcngetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dacrah ini dengan penempatannya dalam L,embaran Dacrah Kabupaten Gunung Mas. Ditctapkan di Kuala Kurun pada tanggal l1 September 2015 Diundangkan di Kuala Kurun pada tanggal fr September 2015 SEKRETARIS DAERAH BUPATEN GUNUNG MAS, ~RAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2015 NOMOR Z':2-1 NOREG P · RATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : /2015 ! WAKl BUPATI t ' ! 1 SEKDA _ r i ASIS1 PELAKSANA 7 Pasa16 Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas. Ditetapkan di Kuala Kurun pada tanggal September 2015 Diundangkan di Kuala Kurun pada tanggal September 2015 · SEKRETARIS DAERAH RAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2015 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : /2015 7
Membuka PDF…