Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Gunung Mas.
2.Pemetintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Gunung Mas.
4.Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Sadan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Sadan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gunung Mas. KABAG HUKUM KASUBB4.Gl
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Sadan Usaha Milik Negara (SUMN), atau Sadan Usaha Milik Daerah (SUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan Jainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Sadan.
8.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Sadan.
9.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Sadan.
10.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan sektor swasta. 1 1 . Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pem berian izin kepada orang pribadi atau Sadan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan sumber daya alam, barang, parasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna me!indungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
12.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
13.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan dari Pemerintah Daerah.
14.Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, diagnostik, konsultatif, kuratif atau rehabilitatif, pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan dan pelayanan kesehatan olahraga.
15.Pelayanan Rawat !nap adalah pelayanan kesehatan perorangan untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi medik dan/atau penunjang medik lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang perawatan.
16.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga. 1 7 . Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. KABi-\G HUKU�.1 KASUUBAG! t· ll, - 1 8 . Tempat Parkir Um um adalah tern pat yang berada di tepi jalan atau halaman pertokoan yang tidak bertentangan dengan rambu-rambu lalu lint.as dan tempat-tempat lain yang sejenis yang diperbolehkan untuk tempat park.ir umum dan dipergunakan untuk menaruh kendaraan bermotor dan/atau tidak bermotor yang tidak bersifat sementara.
19.Pedagang adalah orang yang berjualan barang atau jasa di lingkungan pasar atau tempat-ternpat lain yang climiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dibenarkan sesuai dengan fungsi peruntukannya.
20.Pasar Daerah yang selanjutnya disebut Pasar adalah tempat untuk melaksanakan kegiatan perdagangan yang dibuat, diselenggarakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah pada lahan atau tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki Pemerintah Daerah. 2 1 . Pengujian Kendaraan Bennotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan dalam kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laikjalan.
22.Kendaraan Wajib Uji adalah mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
23.Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknis yang dipergunakan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran yang berisi cairan atau serbuk yang berbentuk air/gas yang meliputi tabung gas, hidran, springkler, otomatik gas, mobil pompa dan motor pompa.
24.Tabung Gas adalah tabung yang berisi cairan atau serbuk kimia yang dipergunakan dengan cara disemprotkan ke sumber kebakaran dan memenuhi standar nasional.
25.Hidran adalah alat pompa air yang dipergunakan dengan cara menyedot sumber air dan disemprotkan ke sumber kebakaran dan memenuhi standar nasional.
26.Springkler adalah alat pendeteksi dan pencegah kebakaran secara dini berdasarkan deteksi asap atau api dalam bangunan atau gedung yang bekerja secara otomatis dengan menyemprotkan cairan yang berisi air dan memenuhi standar nasional.
27.Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh beberapa simpul atau berbentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagi sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
28.Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang dioperasikan di jalan.
29.Jumlah Bera! Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menu rut rancangannya. � KABAG 11UKUl,l KASU6BAG. t . II,,
30.Kekayaan Daerah adalah semua kekayaan yang berwujud yang dimiliki dan/atau dikuasai Daerah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ata.upun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau dicimbang tennasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat berharga lainnya.
31.ljin Khusus adalah surat ijin yang diberikan kepada orang/badan/ perusahaan angkutan barang yang akan melalui jalan-jalan tertentu yang dilarang dilalui untuk truck kelas II, tronton, gandengan dan tempelan.
32.Terminal adalah prasarana transportasi jalan, yang meliputi terminal angkutan penumpang clan terminal angkutan barang untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi.
33.Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
34.Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, yang terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
35.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara perrnanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
36.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut biaya.
37.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg (Tiga Ribu Lima Ratus Ki1ogram).
38.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (Delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau beratnya lebih dari 3.500 kg (Tiga Ribu Lima Ratus Kilogram).
39.Mobil Barang adalah setiap Kendaraan Bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, Mobil Penumpang dan Mobil Bus.
40.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemeri n tah Daerah. 4 1 . Tern pat Rekreasi dan Olah raga adalah tern pat tertentu yang digunakan sebagai wisata/rekreasi dan/atau olahraga bagi masyarakat umum.
42.Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir.
43.Pertokoan adalah penyediaan fasilitas untuk usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah berupa bangunan dan/atau tanah. � KABAG HUKUf,l KASUBBAG •. I· II>
44.Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran yang disediakan/dimiliki/dikelola Pemerintah Daerah.
45.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara Jain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
46.Surat Ketetapan Retribusi Daerah. yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
47.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adaJah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
48.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi adrninistrasi berupa bunga dan/atau denda.
49.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi Jasa Umum.
50.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai perhimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. 5 l. Perneriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi Dae rah.
52.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
53.Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang mana dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
54.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah. KABAG liUKUM KASIJBSI\G! - 1 0 -