2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi clan Bangunan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesir1 Nomor 3312) sebagajmana telah diubah dengan Unclang-Undang Nom01· 12 Tahun 1994 tentang Perubahan At.as Undang-Undang Nomor 12 Tahun 198S tentang Paj;=ik B11mi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 199'1 Norum· 62 1 Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 teutang Bea Perolehan Hak Atas Tanah clan BangLu1au (Lembara11 Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahfm Lcmbaran Negara Rep11hlik Indonesia Nomor a688) sebagannana telah diubah densan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pcrubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Taln.m 1997 tcntang &.a Perolehan Hak Alas Tc.mall dan Bangunan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahw12000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik frldonesia Nomor 3988);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pcnyelenggaraan Pcmerintahan yang Bersih da n Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupatcn Katingan, Kahupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamanilau, Kabupaten Gunu..Tlg Ivfas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
6.Undang-Undang Nom01· 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tcnt.ang Pemeriksaan Pengclolaan dan Tanggw1gjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.Undang-Undang Nom01· 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom01· 4421);
10.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tcntang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Dacrah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Rctribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nom01· 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.Undang-Undang Nom01· 12 Tahun 2011 tentang Pembcntukan Peraturan Perunda11g-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); - .3 -
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahau Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tent.ang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kcdudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Pe1wakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kcuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor '18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 t.entang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 TaJ1un 2005 tentang Pengelolaan Kcuangan Badan Layanan Um um (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Peritnbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.Peraturan Pemerint:ah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Si.stem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pcmcrintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistell.l lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155)~
18.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lem baran Negara Republik I11ilonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4577);
19.Peraturan Pemerint.ah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kcuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.Peraturan Pemerint.':lh Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan clan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Norum· 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.Peraturan Pemerint.ah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23.Peraturan Pcmerintah Nomor 30 Tahun 2011 tenta.ng Pinjaman Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
24.Peraturan Pemcrintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Dacrah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
25.Peratunm Pemerintah Nomor 12 TahLm 2017 tentang Pembinaai1 dan Pcngawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerdh (Lem bai-an Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negaia Republik Indonesia Nomor 6041);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pim pi.nan clan Anggota Dewan Pc1wakiJan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Rcpublik lndonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
27.Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pecloman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pcugclolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
28.Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pencrapan Standar Akuntansi Berbasis P.Jrrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
29.Peraturan Mentcri Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembcutukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
30.Peraturan Daerah Kabupatcn Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Duerah Kabupatcn Gunung Mas Tahun 2014 Nomor 207);
31.Peraturan Daerah Kabupatcn Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016 tcntang Pembentukan clan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunnng Mas Tahun 2016 Nomor 2:16);
32.Peraturan Daerah Kabupatcn Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2017 tentang I-Iak Keuangan dan Administratif Pimpinan clan Anggota Penvakilan Rakyat Daerah (Lcmbaran Daerah Kabupaten Gunung Mas T~hun 2017 Nomor 246);
33.Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2017 Nomor 249); Dengan Pesetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS dan Menetapkan BUPATI GUNUNG MAS MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN ANGGARAN 2018.