Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2019
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Memuat teks peraturan…
menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas. Diundangkan di Kuala Kurun pada tanggal 19 JUli )019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, YANSITERSON Ditetapkan di Kuala Kurun pada tanggal i9 ~Li :io \9 BUPATI GUNUNG MAS, JAYA SAMAYA MONONG LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2019 NOMOR ){.~ NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, PROVINS! KALIMANTAN TENGAH: 01, 52/2019. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 I. UlVIUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai tujuan bemegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai dasar pengelolaan keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah meliputi masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Setelah berakhimya Tahun Anggaran 2018, maka pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud dilakukan dalam bentuk penyampaian laporan keuangan oleh Kepala Daerah kepada Dewan Peiwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini disusun dan disajikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI Peiwakilan Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 36.B/LHP/XIX.PAL/05/2019, tanggal 21 Mei 2019 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP). II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…