Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas. Diundangkan di Kuala Kurun pada tanggal 27 Agustus 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, ttd YANSITERSON Ditetapkan di Kuala Kurun pada tanggal 27 Agustus 2020 BUPATI GUNUNG MAS, ttd JAYA SAMAYA MONONG Sallnan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, GU ,SH NIP. 19651110 1 9203 1 013 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2020 NOMOR 277 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, PROVINS! KALIMANTAN TENGAH: 02, 24/2020 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR:J. TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 I. UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai dasar pengelolaan keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melipu ti masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan. Anggaran Pendapatan d an Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan d engan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2 019. Setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2019, maka pelal<sanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 haru s dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahu n 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah climaksud dilalrukan dalam bentuk penyampaian laporan keuangan oleh Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diper;lrna oleh Sadan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini disusun dan disajikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwal<ilan Provinsi Kalirnantan Tengah sebagaimana termuat dalam Laporan HasH Pemeriksaan Nomor 62/BAST/XIX.PAL/05/2020, tanggal 16 Mei 2020 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP). II. PASAL DEMI PASAL