1.Daerah adalah Kabupaten Gunung Mas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Gunung Mas.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas.
8.Tuberkulosis yang selanjutnya disingkat TBC adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Mycobacterium Tuberculosis yang dapat menyerang paru dan organ lainnya.
9.Penanggulangan TBC adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat TBC dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat TBC.
10.Tim Distric Based Public Private Mix atau yang selanjutnya disebut Tim DPPM adalah Kelembagaan Penanggulangan TBC Tingkat Kabupaten atau jejaring layanan TBC yang melibatkan seluruh fasilitas kesehatan, Pemerintah Daerah dan swasta yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan.
11.Masyarakat adalah orang perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
12.Pasien TBC adalah Orang perorangan, yang dinyatakan terinfeksi bakteri Myobacterium Tuberkulosis oleh dokter/ petugas kesehatan setelah dilakukan pemeriksaan sesuai standar.
13.Pengawas Menelan Obat adalah Orang yang dipercaya atau memiliki kekerabatan dengan penderita TBC, yang bertugas untuk mengawasi Penderita TBC saat menelan obat anti TBC sesuai jadwal pengobatan hingga akhir pengobatan sehingga pengobatan penderita TBC terpantau hingga selesai.
14.Pencegahan adalah upaya agar seseorang tidak tertular kuman Mycobacterium Tuberculosis.
15.Pengendalian adalah upaya dalam rangka mengatasi masalah TBC melalui promosi kesehatan, Surveilans TBC, penanggulangan faktor resiko, penemuan dan penanganan kasus TBC, pemberian kekebalan, dan pemberian obat pencegahan.
16.Surveilans Tuberkulosis yang selanjutnya disebut Surveilans TBC adalah kegiatan pemantauan dan analisis sistematis terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit TBC atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhinya untuk mengarahkan tindakan pengendalian yang efektif dan efisien.
17.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
18.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di Daerah.
19.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang dapat menyebabkan Acquired Immuno-Deficiency Syndrome.
20.Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah sekumpulan gejala dan tanda infeksi yang berhubungan dengan penurunan sistem kekebalan tubuh yang didapat karena infeksi HIV.
21.Strategi Directly Observed Treatment Shotcourse yang selanjutnya disebut Strategi DOTS adalah strategi penyembuhan TBC dengan obat jangka pendek, disertai pengawasan terhadap penderita, agar menelan obat secara teratur hingga sembuh.
22.Balita adalah anak yang telah memasuki usia diatas satu tahun yang diperhitungkan berusia 12-59 bulan yang sering disebut dengan anak dibawah lima tahun.
23.Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, institusi pendidikan, organisasi profesi atau ilmiah, asosiasi, dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan yang berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan Penanggulangan TBC.