1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
2.Bupati adalah Bupati Gunung Mas.
3.Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas.
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
6.Pemerintah Desa adalah kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
7.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
8.Perangkat Desa adalah pejabat yang diangkat oleh kepala desa terdiri atas pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis serta sekretariat desa.
9.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
10.Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
11.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
13.Keputusan Kepala Desa adalah peraturan pelaksanaan dari Peraturan Desa dan/atau atas kuasa dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
14.Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
15.Keputusan Badan Permusyawaratan Desa adalah keputusan yang ditetapkan untuk memberikan persetujuan terhadap Peraturan Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.
16.Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
17.Tokoh Masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya.
18.Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa. 18a. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disingkat PPDP adalah petugas yang melakukan pendataan / pendaftaran / verifikasi / validasi data pemilih pada pemilihan kepala desa. 18b. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 18c. Data Daftar Pemilih yang selanjutnya disingkat DDP adalah Data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Terakhir. 18d. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan Data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan diverifikasi kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan Pemilih baru. 18e. Daftar Pemilih Sementara Tambahan yang selanjutnya disingkat DPS-Tb adalah daftar Pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Desa sebagai dasar penentuan identitas Pemilih dan jumlah Pemilih dalam pemilihan kepala Desa. 18f. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar Pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Desa sebagai dasar penentuan identitas Pemilih dan jumlah Pemilih dalam pemilihan kepala Desa. 18g. Daftar Pemilih Tetap Tambahan yang selanjutnya disingkat DPT-Tb adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih yang dilayani hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga sesuai dengan alamat tempat TPS.
19.Bakal calon kepala Desa yang selanjutnya disebut bakal calon adalah warga Negara Republik Indonesia yang mendaftarkan diri pada pemilihan kepala Desa.
20.Calon adalah calon kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagai calon yang dipilih dalam pemilihan kepala Desa.
21.Calon kepala Desa terpilih yang selanjutnya disebut calon terpilih adalah Calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Desa.
22.Penjabat kepala desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak dan wewenang serta kewajiban kepala desa dalam kurun waktu tertentu.
23.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk mempergunakan hak pilihnya.
24.Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pemilihannya.
25.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan baik dari segi administrasi, kemampuan dan kepemimpinan para bakal calon kepala Desa.
26.Kampanye adalah suatu media yang dipergunakan untuk meyakinkan para pemilih yang dilakukan calon yang berhak dipilih berupa penyampaian program yang akan dilaksanakan apabila terpilih menjadi Kepala Desa.
27.Tempat pemungutan suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.
28.Hari adalah hari kerja.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (3) dihapus, ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: