Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas. Diundangkan di Kuala Kurun pada tanggal 19 ~ltt'-tus :>-019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, YANSITERSON Ditetapkan di Kuala Kurun pada tanggal ~9 Agu5-h.ls ;2.019 BUPATI GUNUNG MAS, -:::::::----- JAYA SAMAYA MONONG LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 201 9 NOMOR ;lb{, NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH: 02, 53/2019. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR '?> TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAll KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAll TAHUN ANGGARAN 2018 I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 317 ayat (3) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal pengambilan keputusan bersama terhadap persetujuan rancangan Peru bah an APBD 2018 melewati batas waktu yang ditetapkan maka terhadap perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 sebagaimana diatur dalam Pe1·aturan Daerah Nomor 13 Tahun 201 8 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2018 tidak dapat dilaksanakan. Sehubungan dengan hal itu, untuk melaksanakan pula ketent uan Pasal 5 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal pemenuhan asas dapat dilaksanakan suatu peraturan perundang-undangan yang harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis, sehingga penetapan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 perlu dilakukan pencabutan, sehingga Bupati melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. II. PASAL DEMI PASAL