1.Daerah adalah Kabupaten Gunung Mas.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.·-- r" \G HU:] r 4
3.Bu pati adalah Bupati Gunung Mas.
4.Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Perikanan.
5.Perlindungan Nelayan, Pembudi daya Ikan adalah segala upaya untuk membantu nelayan, pembudi daya ikan, dalam menghadapi pennasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan.
6.Pemberdayaan Ne layan, Pembudi Daya lkan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan nelayan, pembudi daya ikan, untuk melaksanakan usaha perikanan secara lebih baik.
7.Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan lkan.
8.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan mau pun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan.
9.Nelayan Tradisional adalah nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara t urun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
10.Nelayan Buruh adalah nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan Ikan.
11.Penangkapan lkan adalah kegiatan un tuk memperoleh lkan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayal{an dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang m enggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 12 . Pembudi Daya Ikan a dalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.
13.Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan u ntuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
14.Penggarap Lahan Budi Daya adalah pembudi daya ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan lkan.
15.Pemilik Lahan Budi Daya adalah pembudi daya ikan yang memiliki hak atau 1zm atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan pembudidayaan ikan.
16.Pembudidayaan lkan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan,dan/ a tau membiakkan lkan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/ atau mengawetkannya.
17.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
18.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pernanfaatan sumber daya Ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
19.U saha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pas-aproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
20.Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha perikanan yang diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. 21 . Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukui;n.-• I + 5
22.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi Perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, serta produksi Garam yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
23.Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk nelayan, pembudi daya ikan, a tau berdasarkan bu daya dan kearifan lokal.
24.Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara nelayan atau pembudi daya ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko penangkapan ikan atau pembudidayaan ikan.