Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas. Ditetapkan di Kuala Kurun pada tanggal 19 Agustus 2024 Pj. BUPATI GUNUNG MAS, ttd HERSON B. ADEN Diundangkan di Kuala Kurun pada tanggal 19 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, ttd RICHARD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2024 NOMOR 259 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, 323 PROVINSI KALIMANTAN TENGAH: 03,47/2024 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 I. UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai dasar pengelolaan keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah meliputi masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2023, maka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud dilakukan dalam bentuk penyampaian laporan keuangan oleh Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini disusun dan disajikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor: 41.A/LHP/XIX.PAL/05/2023 tanggal 8 Mei 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP). II. PASAL DEMI PASAL