Apabila terjadinya kekosongan atau telah berakhirnya masa jabatan Mantir/Let Perdamaian Adat Kecamatan dan Mantir/Let Perdamaian Adat Kelurahan/Desa, sementara dapat diangkat Penjabat Sementara yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Gunung Mas. Sampai terpilihnya Mantir/Let Perdamaian Adat Kecamatan dan Kelurahan/Desa definitif. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas. Ditetapkan di Kuala Kurun Pada tanggal, 25 Juli 2025 BUPATI GUNUNG MAS, ttd JAYA SAMAYA MONONG Diundangkan di Kuala Kurun Pada tanggal 25 Juli 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, ttd RICHARD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2024 NOMOR 329 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 03,15/2025 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG KELEMBAGAAN ADAT DAYAK DI KABUPATEN GUNUNG MAS I. UMUM Dalam tatanan dan kehidupan sehari-hari Masyarakat suku Dayak di Kabupaten Gunung Mas sadar sedalam dalamnya akan tanggung jawab sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika. Kesadaran dimaksud terkait erat dengan tanggung jawab untuk tetap memelihara, melestarikan, mengembangkan, memberdayakan dan menjunjung tinggi Hukum Adat, adat-istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang mengandung nilai-nilai positif sebagai budaya warisan leluhur. Setelah dilakukan revisi atau perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gunung Mas dan setelah dijalankan selama ini, ternyata masih ada kekurangan-kekurangan dalam Pasal-Pasal tertentu yang sulit dijalankan dan menuai protes dari masyarakat Adat di Kabupaten Gunung Mas. Dengan demikian dibuatlah usulan revisi atau Perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 dengan harapan bisa mengakomodir kebutuhan berbagai pihak sehingga diperoleh kesempurnaan Payung Hukum bagi Lembaga Adat untuk melaksanakan tugas-tugas di masyarakat Adat Dayak Kabupaten Gunung Mas. II. PASAL I Angka 1