menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180); 3 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 11 tentang Pembentukan Peraturan Peru ndang-Undangan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 20 11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4 . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20 14 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 182, Tamba han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 201 8 tentan g Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ten tang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6187);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah, terakh ir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahu n 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6041}; 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusun an Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197}; 8 . Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20 l 4 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1 Tentang Pembentukan Peraturan Perund ang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); I(/\BAG HUKUl.1 KASUBBAG -
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2017 Nomor 238, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 238.a); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS dan BUPATI GUNUNG MAS MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2017 Nomor 238, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 238.a) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diu bah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l Dalam Peraturan Daerah. ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Gunung Mas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Gunung Mas.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas yang merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
6.Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
7.Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
8.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
9.Prociuk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda, Peraturan Supati, peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Supati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
10.Materi Muatan Produk Hukum adalah materi yang dimuat dalam Perda sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
11.Peraturan Supati adalah Peraturan Kepala Daerah yang bersifat pengaturan.
12.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD.
13.Keputusan Supati adalah Keputusan Kepala Daerah berupa penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Perda.
15.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
16.Sadan Pembentukan Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah Alat Kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
17.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
18.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
19.Pengundangan adalah penempatan Prociuk Hukum Daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah atau Serita Daerah.
20.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
21.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Provinsi dan/ atau Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan Produk Hukum Daerah.
22.Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis produk hukum daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.
23.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang- undangan lainnya untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan urnum, dan/ atau kesusilaan.
24.Nomor Register yang selanjutnya disingkat Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilal(ukannya penetapan dan pengundangan.
25.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/ a tau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
26.Verifikasi adalah tindakan untuk membandingkan antara hasil Fasilitasi dengan rancangan Perda sebelum diberikan Noreg.
27.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap perda untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
28.Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berh alangan sementara yang diangkat dengan keputusan Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
29.Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanalmn tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat d engan Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
30.Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan Bupati yang melaksanakan tugas pemerintahan pada Daerah sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
31.Penjabat Sementara yang selanjutnya disingkat Pj s adalah pejabat tinggi madya/ setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas bupati dan wakil bupati karena bupati dan wakil bupati Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan Kampanye bupati dan wakil bupati.
32.Pemrakarsa adalah kepala Perangkat Daerah dan DPRD atau pimpinan lembaga vertikal di Daerah yang mengajukan usul rancangan Produk Hukum Daerah.
33.Hari adalah hari kerja.
2.Ketentuan Pasal 4 huruf c dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai beriku t: