Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas. Ditetapkan di Kuala Kurun Pada tanggal 18 Oktober 2024 Pj. BUPATI GUNUNG MAS, ttd HERSON B. ADEN Diundangkan di Kuala Kurun Pada tanggal 18 Oktober 2024 28 Januari SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, ttd RICHARD NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 05,80 / 2024 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2024 NOMOR 325 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mempunyai tugas dan kewajiban untuk menetapkan RPJPD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Upaya pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, ditetapkan melalui RPJPD dengan memperhitungkan faktor sumber daya alam dan lingkungan hidup, kependudukan, pendidikan, kesehatan, Sumber Daya Manusia (SDM), gender, ekonomi, politik, hukum dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Peraturan perundang-undangan mengamanatkan RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL