10.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah Kabupaten yang dile ngkapi d engan peraturan zonasi Kabupaten. 11 . Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung k egiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki m e miliki hubungan fungsional. fa 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang ?~am suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungs1 lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya: . Kawasan Lindung adalah wilayah yang d1tetapkan dengan fungs1 utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. . Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapka n dengan fungs1 utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumb er daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geogra fis b eserta segenap unsur terkait yang batas dan s istemnya ditentukan berdasarkan aspek a dministra tif dan/ atau aspek fungsional. Sub-Bagian Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut Sub- BWP adalah bagian dari BWP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa blok. Pusat Pelayanan Kota adalah pusat p elayanan ekonomi, sosial, dan/ atau administrasi yang melayani seluruh wilayah BWP dan/ atau regional. Sub-Pusat Pe layanan Kota adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/ atau administrasi yang melayani Sub-BWP. Pusat Lingkungan Kecamatan adalah pusat pelayanan e konomi, sosial dan/ a tau administrasi lingkungan permukiman kecamatan. Pusat Lingkungan Kelurahan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/ a tau administrasi lingkungan permukiman k elurahan. Pusat Lingkungan Rukun Warga adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/ a tau administrasi lingkungan permukiman rukun warga. Blok atau blok peruntukan yang selanjutnya disebut Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota. Sub-Blok adalah pembagian lisik di dalam satu blok berdasarkan perbedaan Sub-Zona. Zona a dalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik. Sub-Zona adalah suatu bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zon a yang bersangkutan. Zona Sempadan Sungai adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya. Zona Sekitar Danau atau Waduk adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada danau atau waduk dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya. 29 . 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37 . 38. 39. 40. 41. Zona Rimba Kota a dalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang rapat di dalam wilayah ~erkotaan baik pada tanah Negara m a upun tanah hak, yang d1te tapkan sebagai rimba kota oleh peja bat yang berwenang. . Zona Taman Kota adalah Lahan terbuka yang yang b erfungs1 sosial d a n estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi a tau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayan i penduduk satu kota atau bagian wilayah kota. Zona Taman Kelurahan adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan. Zona Taman Rukun Tctangga yang selanjutnya disebut Zon a Taman RT adalah Taman yang ditujukan untuk m elayani penduduk dalam lingkup 1 (satu) RT, khususnya untuk melayani kegiatan sosial di lingkungan RT tersebut. Zona Pema kaman adalah penyediaan rua n g terbuka hijau yang be rfungs i utama sebagai tempat pe nguburan je nazah, selain itu juga dapat berfungsi sebagai d aerah resapan air, tempat pertumbuhan be rbagai jenis vegetasi, p encip ta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial masyarakat di sekitar seperti b eristirahat dan seb agai sumber p endapatan. Zona Rumah Kepadatan Tinggi adalah peruntukan ruang yang m erupakan bagian dari kawasan budidaya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan p erbandingan yang besar antarajumlah bangunan rumah de n gan luas lahan. Zona Rumah Kepadatan Sedang adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian d engan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. Zona Perdagangan dan J asa Skala Kota adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari k awasan budidaya yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi d engan s kala pe layanan kota. Zona Perdagangan dan J asa Skala BWP a dalah peruntukan ruang yang m erupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk pen gembangan ke lompok kegiatan perdagangan dan/ atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi d engan s kala pe layanan BWP. Zona Perkantoran adalah peruntukan ruang yang m erupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk p en gemba n gan kegiatan pe layanan pemerintaha n dan tempat bekerja/ berusaha, tempat berusaha, dilen gkapi dengan fasilitas umum/ sosial pendukungnya. Zona Kawasan Industri a dalah a dalah zona pemu satan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana d an prasarana penunjang. Zona Sarana Pe layanan Umum S kala Kota adalah peruntukan ruang yang m erupakan bagian dari k awasan budi daya yan g dikembangkan untuk m e layani penduduk skala kota. Zona Sarana Pelayanan Umum Ska la Kelurahan adalah peruntukan ruang yang m erupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk s kala keluraha n . fa ».. 4 2 . 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. Zona Perumahan dan Perdagangan/Jasa a d alah peruntukan lah~ budi daya di daratan dengan batas tertentu yang berfungs1 campuran antara p erumahan dan perdagangan/jasa. Zona Perkantoran dan Perdagangan/Jasa adalah p eruntukan lahan budi d aya yang terdiri atas daratan dengan batas tertentu yang berfungsi campuran antara perkantoran dan perdagangan/ jasa. . Zona Pertanian adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan den~an pengusahaan mengusahakan tanaman tertentu, pembenan makanan, pengkandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial. Zona Perikanan adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk kegiatan perikanan yang m eliputi zon a perikanan tangkap, zona pe rikanan budi daya, zona pengolahan dan pemasaran hasil pe rikanan dan sarana dan prasarana perikanan. Zona Pembangkit Lis trik a dalah p eruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik. Zona Pariwisata adalah peruntukan ruang yang m erupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk mengembangkan kegiatan p ariwisata, baik alam, buatan, maupun budaya. Zona Pertahanan dan Keamanan adalah perun tukan tanah yang m erupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti kantor, instalasi pertahanan keamanan, termasuk tempat latihan baik pada tingkat nas ional, komando d aerah militer, komando resor militer, komando rayon militer, dan sebagainya. Zona Ruang Terbuka Hijau adalah area mamanjang/jalur dan atau mengelompok, yang pe nggunaannya lebih bersifat terbuka , tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Zona Tempat Evakuasi Sementara adalah ruang penyelamatan diri dan b erfungsi sebagai tempat b erkumpul penduduk yang akan melanj utkan mobilisasi ke tempat evakuasi akhir. Zona Instalasi Pengelolaan Air Minum yang selanjutnya disingkat IPAM a dalah peruntukan tanah yang terdiri atas d aratan d engan batas batas tertentu yang berfungsi untuk mengolah air baku me~jadi air yang d a pat dikonsumsi terdiri atas unit-unit pengolahan yang m emiliki fungsi masing-masing. Zon a Instalasi Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL a dalah peruntukan tanah yang terdiri atas daratan dengan batas ba tas tertentu yang berfungsi untuk tempat p embuangan segala macam air buangan (limba h) yang b erasal dari limbah domestik, indus tri, ma upun komersial dan la innya. Zona Pergudangan adalah peruntukan ruang untuk m elakukan proses penyimpanan, pemeliharaan, dan p emindahan barang. Zona Ruang Terbuka Non Hij a u adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya berupa ruang terbuka di wilayah kota atau kawasan pe rkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH berupa lahan yang diperkeras maupun berupa ft 55. 56. 57. 58. 59. 60. 6 1. 62. 63. 64. 65. 66. badan a ir. Ruang Terbuka Non Hijau juga memiliki fungsi ekologis, ekonomis arsitektural, dan darurat. Zona Tr~sportasi adalah peruntukan ruang yan~ . digunak~ untuk m emudahkan manusia dalam melakukan aktiV1tas sehan- hari seperti perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan m enggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Peraturan Zonasi Kabupaten yang selanjutnya disebut PZ Kabupaten adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan k etentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam RDTR. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka p ersentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan RTBL. Koefisie n Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/ penghijauan dan luas tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan RTBL. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase p e rbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/ daerah peren canaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan, dihitung dari batas terluar saluran air kotor sampai batas terluar muka bangunan, berfungsi sebagai pembatas ruang, a tau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas. Ketinggian Bangunan adalah tinggi maksimum bangunan gedung yang diizinkan pada lokasi tertentu dan diukur dari jarak maksimum puncak atap bangunan terhadap (permu kaan) tanah yang dinyatakan dalam satuan meter Garis Sempadan Sungai yang selanjutnya d isingkat GSS adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Orang adalah orang p erseorangan dan/atau korporasi. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan non peme rintah lain dalam penyelenggaran penataan ruang. Peran serta masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan pengendalian Pemanfaatan Ruang. Bandar Udara Pengumpan mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkem bangan ekonomi lokal, selain itu juga tujuan dari Bandar Udara Pengumpan sebagai penunjang Bandar Udara Pengumpul dan sebagai penunjang kegiatan lokal. (3~-v-r,t-r--K-~.3- U_3_B_AG fa 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang s~lanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/ata~ perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang d1gunakan ~~ kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menJannn keselamatan penerbangan. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap u~a dan/ata~ kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan h1dup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa bagian yakni Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL), Dokumen analisis dampak lingkungan, Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL), Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL). Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disebut ANDALALIN adalah studi/kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/ atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen ANDALALIN atau Perencanaan pengaturan Lalu Lintas. Hal ini dikaitkan bahwa setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan berubahan di dalam sistem transportasi nya. Mal yang besar, atau stadion ataupun kawasan permukiman yang baru akan memengaruhi lalu lintas yang ada di sekitar kegiatan baru tersebut. Dengan ANDALALIN maka dapat diperhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memberlukan rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas untuk mengatasi dampaknya. ANDALALIN bukan merupakan perizinan, tetapi dapat menjadi syarat sebuah kegiatan yang diwajibkan untuk kegiatan bangunan/usaha dengan kriteria tertentu. Pusat pelayanan kota/kawasan perkotaan yang selanjutnya disebut PPK adalah taman kota. S~b pusat pelayanan kota/kawasan perkotaan yang selanjutnya d1sebut SPPK adalah DAM Sekata Juri Gunung Mas dan Kantor Bupati Kabupaten. Pusat lingkungan yang selanjutnya disebut PL adalah Kantor Kecamatan Kuala Kurun, Kantor Kelurahan Kuala Kurun, dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir. Jalan Kolektor Primer Satu yang selanjutnya disebut JKP-1 adalah JKP yang menghubungkan secara berdaya guna antar ibukota provinsi. Jalan Kolektor Primer Dua yang selanjutnya disebut JKP-2 adalah JKP yang menghubungkan secara berdaya guna antara ibukota provinsi dan ibukota Kabupaten. Indikasi Program Utama Jangka Menengah Lima Tahunan adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, waktu pelak~anaan, sumber dana, dan instansi pelaksana dalam rangka mewuJudkan ruang kabupaten yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang.