menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013); 3 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun 2002 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangun Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4247};
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesja Nomor 4444);
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9.Undang-Vndang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
10.Undang-Vndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Perrnukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188};
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679};
12.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tarnbah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018};
13.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tah un 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 157);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 ten tang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Keliga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik .Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 lzin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun
21.2006 Tentang Pedoman Pengelolaan K~u~ngan Daerah sebagaimana telah beberapa kah d1ubal"1: terakh~ dengan Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perub~han Kedua Atas Peraturan Menteri Oalam Negen Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelol~ Keuangan Oaerah (Serita Ne~ara Republik lndonesia Tahun 20 l l Nomor 3 lO), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
22.2006 ten tang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pin.tu;
23.Peraturan Menteri Peker3aanp dUmum ~::~: 30/PRT/M/2006 tentang e oman Fasilitas dan Aksebilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingku ngan;
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tah~n 2010 tentang Pedoman Pemberian Iz~n Mendirikan Sangunan (Serita Negara Republtk Indonesia Tahun 2010 Nomor 276) ;
25.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang lzin Mendirikan Sangunan Gedung (Serita Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 276);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2008 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Sangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2008 Nomor 101);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Oaerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 236); Den gan Persetuj uan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS dan SUPATI GUNUNG MAS MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG BANGUNAN DAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabu paten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Bangunan dan lzin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2008 Nornor 101), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasa1 1 angka 15 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasa11 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Gunung Mas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Gunung Mas.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5 . Dinas Pekerjaan Urnum adalah Dinas Pekerjaan Urnum Kabupaten Gunung Mas.
6.Badan Panasehat Teknis Bangunan adalah Lem baga Independen yang anggotanya terd i ri d ari para ahli yang bertugas memberikan nasehat, pendapat dan masukan dalam menilai rancangan, pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan gedun g.
7.Bangunan dalam wujud fisik basil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat tingga1, kegjatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, buadaya maupun kegiatan khusus.
8.Bangunan Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umum bangunan dinyatakan lebih dari 15 tahun.
9.Bangunan Semi Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan. antara 5 tahun sampai dengan 15 tahun.
10.Bangunan Sementara/Darurat adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 5 tahun.
11.Kapling/ Pekarangan adalah suatu perpetakan tanah, yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan.
12.Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadal<an bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan mengga1i, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
13.Mengubah Bangunan adalah peke1jaan mengganti dan atau menambah bangunan yang ada, termasuk pekerjaan mem bongkar yang berhubungan dengan pekeijaan mengganti bagian bangunan tersebut.
14.Merobohkan bangunan adalah peke1jaan meniadakan sebagian atau seluruhnya bagian bangunan ditinjau dari segi fungsi bangunan dan atau konstruksi.
15.Ga1is Sempadan adalah gar1s yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan gedung terhadap batas lahan yang dikuasai, antar massa bangunan lainnya, batas tepi sungai/panta1, jalan kereta api, rencana saJuran, dan/atau jaringan listrik tegangan tinggi.
16.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya dis1ngkat KDB adalah bllangan pokok atas perbangingan antara total luas lantai dasar bangunan dengan luas kapling/pekarangan.
17.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah bilangan pokok atas perbandingan antara total luas lantai dasar bangunan dengan luas kapling/pekarangan.
18.Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah bilangan pokok atas perbandingan antara luas daerah hijau dengan luas kapling/pekarangan .
19.Tinggi Bangunan adaJah jarak yang diukur dari permukaan tanah, dimana bangunan tersebut didirikan, sampai dengan titik puncak dari bangunan. 2 . Ketentuan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut: