1.Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga;
2.Dinas Kesehatan tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang peketjaan umum dan penataan ruang dan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
4.Satuan Polisi Pamong Praja tipe B, menyelenggaral<ru1 urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran; 5 . Dinas Sosial tipe B, menyelenggarakan urusar, pemerintahan bidang sosia1;
6.Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi, bidang tenaga kerja, dan bidang koperasi usaha kecil dan menengah;
7.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perJindungan anak; ,- - - tt<ABAG HUKtm KASuBBAG .
8.Dinas Pertanian tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
9.Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhu bungan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan dan bidang perhubungan;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe S, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipiJ;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12.Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
13.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
14.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
15.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
16.Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan dan bidang ketahanan pangan;
17.Dinas Perindustrian dan Perdagangan tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;