menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kaliman tan Ten gah;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun l 999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah teral<hir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
5.Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); r<ASA; "",01,1k,.;: •:.. ~- 1 I (
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terak.hir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ten tang Sadan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.bun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.Peraturan Daera.h Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Oaera.h Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi KaJjmantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Oaerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun J 999 tentang Perubahan Bentuk Sadan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah;
12.Peraturan Daera.h Nomor 10 Tahun 2019 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Oaerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 Nomor 273, Tam bahan Lem baran Oaerah Kabu paten Gunung Mas Nomor 273.a); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS dan BUPATI GUNU NG MAS MEMUTUSKAN: KA6AG HUKUM K/\SlJBBAG - PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH. Pasal I Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 Nomor 273, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 273.a) diubah sebagai b erikut: