Ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Presiden. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas. Diundangkan di Kuala Kurun pada tanggal, 13 Agustus 202 I SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, TTD YANSITERSON Ditetapkan di Kuala Kurun pada tanggal, 13 Agustus 2021 BUPATI GUNUNG MAS, TTD JAYA SAMAYA MONONG LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2021 NOMOR291 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS PROVINS! KALIMANTAN TENGAH: 07,38/2021 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM .._,t.A.l'#,,UITO, SH 17 200501 1 007 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA I. UMUM Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa disebutkan pada Pasal 49 bahwa ketentuan lebih lanjut peJaksanaan pemilihan Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan amanat peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi pada Tahun 2015 Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas telah mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 20 l 5 ten tang Pemilihan Kepala Desa. Kemudian pada Tahun 2018 Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas telah mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pemberlakuan Peraturan Daerah ini sebagai bentuk perubahan atas peraturan daerah sebelumnya dan tidak menghilangkan atau mencabut substansi Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa beserta Perubahannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nornor 3 Tahun 2018. Langkah penyesuaian atas dinamika perubahan Peraturan Perundang- Undangan serta untuk mengakomodir pelaksanan tahapan pemilihan Kepala Desa untuk tetap menjaga protokol kesehatan dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Peraturan Daeral1 Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian. Sehingga dalam pemngaturannya perlu dilakukan beberapa perubahan terkait mekanisme pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Gunung Mas. II. PASAL DEMI PASAL PASALJ Pasal 3